Pejabat Tidak Bisa Langsung Dipidanakan

Kamis, 29 Oktober 2015 – 04:08 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--‎Pemeriksaan dugaan pelanggaran bersifat administratif  tidak layak ditangani aparat penegak hukum. Polisi maupun jaksa bisa turun tangan ketika hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat menemukan ada unsur kesengajaan dan mengarah ke pidana.

"Pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dilakukan sepenuhnya oleh APIP, dimana personilnya adalah dari inspektorat. Nanti, saat pemeriksaan usai dan ditemukan indikasi pelanggaran pidana, inspektorat baru menyerahkannya kepada aparat penegak hukum," terang Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini, Rabu (28/10).

BACA JUGA: Kejagung Periksa 300 Orang Dalam Kasus Ini

Rini menambahkan, jika terdapat pengaduan pejabat pemerintahan dari masyarakat masuk ke aparat penegak hukum, harus terlebih dulu berkoordinasi dengan inspektorat. Jika dari hasil koordinasi dugaan pelanggaranan bersifat administratif, pemeriksaan selanjutnya dilakukan inspektorat. Namun jika ditemukan pelanggaran yang bersifat pidana, baru diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Jadi tidak bisa pejabat langsung dipidanakan. Ada mekanismenya sebelum masuk ke pidana," ujar Rini.

BACA JUGA: Mendagri Sangat Prihatin Banyak Kasus Libatkan Gubernur Ini

Dia menyontohkan kasus mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, menjadi sangat politis karena muncul pada saat masa kampanye.  (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Prajurit Kolinlamil Gelar Shalat Istisqa di Dermaga Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Juga Ingin Kabut Asap Segera Diatasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler