JAKARTA - Mereka yang terlibat penyuapan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tampaknya harus menyiapkan mental lebih. Pasalnya pekan depan kemungkinan KPK akan mengumumkan tersangka baru kasus suap sengketa pilkada di MK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui pimpinan KPK pada Rabu malam (16/7) telah melakukan ekspose atau gelar perkara untuk sejumlah perkara.
"Kemarin memang ada gelar perkara dari penyidikan yang kini tengah dilakukan KPK. Diantaranya terkait kasus suap sengketa pilkada," ujar Johan.
Gelar perkara biasanya diikuti dengan proses peningkatan status seseorang dari saksi menjadi tersangka. Dalam kasus suap sengketa pilkada di MK, KPK menemukan Akil menerima hadiah atau janji terkait 15 sengketa pilkada.
Dari sejumlah kasus itu, para pemberi suap telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya dari sengketa pilkada Lebak, Banten, Gunung Mas dan Palembang. Sehingga masih ada sejumlah penyuap Akil yang kini masih berstatus sebatas saksi.
Johan memang tidak spesifik memberikan pernyataan kapan dilakukan pengumuman penetapan tersangka. Hanya saja dia mengatakan pekan depan mungkin ada upaya speed up dalam kasus suap sengketa pilkada di MK. "Mungkin pekan depan akan ada upaya speed up," ujarnya.(gun)
BACA JUGA: Di Jatim, Jokowi Unggul Lebih dari Lima Persen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hentikan Teror Ada Kerusuhan 22 Juli
Redaktur : Tim Redaksi