jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka dan menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Penangkapan Panji Gumilang sesuai Surat Perintah Penangkapan di Ruang Pemeriksaan Bareskrim, tanggal 2 Agustus 2023 Pukul 21.15 WIB disertai penetapan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Panji Gumilang Jadi Tersangka, PBNU Siap Tampung Santri Al Zaitun
Sejumlah Advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menilai tindakan penangkapan dan penahanan atas diri Panji Gumilang tidak sepatutnya meski atas alasan demi kepentingan pemeriksaan.
Namun, hal itu sebagai tindakan yang berlebihan bahkan melampaui prinsip penyelidikan dan penyidikan yang mengharuskan diberlakukannya tindakan lain ‘menurut hukum yang bertanggung jawab” sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP.
BACA JUGA: Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Hal tersebut disampaikan Advokat yang bergabung dalam Perekat Nusantara adalah Alfons Loemau, Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Robert B Keytimu, Erick S Paat, Daniel T Masiku, dan Paskalis Dachunha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/8).
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung itu maksudnya adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan itu harus memenuhi syarat.
BACA JUGA: Bareskrim Resmi Jebloskan Panji Gumilang ke Sel Tahanan
Sejumlah persyaratan itu adalah tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
Selain itu, harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
“Kemudian pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Petrus Selestinus.
Petrus menyesalkan sikap Penyidik Bareskrim Polri yang tidak mempertimbangkan faktor usia, kesehatan, kondisi sosial dan psikologi Panji Gumilang. Sebab, Panji Gumilang selama ini mengabdikan diri mengelola pendidikan Pondok Pesantren dengan jumlah santri dan Santriwati ribuan jumlahnya.
Petrus juga menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa Lembaga Pendidikan dan Anak didik Ponpes Al Zaytun tetap akan dibina.
“Pernyataan Menko Polhukam mengandung makna bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Syeykh Panji Gumilang, selama ini ada di bawah pembinaan dan kontrol Pemerintah, karena itu persoalan kemanusiaan, hukum, kepatutan perlu dipertimbangkan dalam penentuan status tersangka, penangkapan dan penahanan,” ujar Petrus.
Padahal, kata Petrus, Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun sudah memastikan akan akan kooperatif, tidak mempersulit pemeriksaan dan tidak akan melarikan diri. Sebab, karena Panji Gumilang sangat menghormati hukum.
Oleh karena itu, Advokat Perekat Nusantara meminta Bareskrim Polri perlu mempertimbangkan hal-hal terkait jaminan akan kelancaran pemeriksaan dari pihak Panji Gumilang, keluarga dan Penasihat hukum.
“Selain itu, mempertimbangkan kondisi riil yang bersangkutan sudah sepuh dan dalam kondisi kurang sehat satu dan lain terkait ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP,” ujar Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari