Pekan Depan, Ferdy Sambo Bakal Menghadapi Sidang Tuntutan

Selasa, 10 Januari 2023 – 17:00 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1) pekan depan.

Majelis Hakim PN Jaksel memberi waktu satu pekan kepada jaksa penuntut umum (JPU) guna menyiapkan surat tuntutan Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Akui Kesalahan, Ferdy Sambo: Emosi Menutup Logika Saya!

"Baik, selanjutnya kami memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun rekuisitor atau surat tuntutan satu minggu, ya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (10/1).

Hanya saja, JPU meminta waktu dua pekan untuk menyusun surat tuntutan mamtan kepala Divisi Propam Polri itu.

BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Brigadir J Memasuki Tahap Akhir, Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang

"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua minggu," pinta JPU.

Namun, Hakim Wahyu tak mengabulkan permintaan kubu JPU.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kuat Maruf Buka Suara soal Duit Ratusan Juta, Kajati Heran WA, Perintah Ferdy Sambo?

Hakim Wahyu tetap memberikan waktu sepekan untuk menyusun tuntutan Ferdy Sambo.

"Satu minggu saja saudara jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain, ya," kata Hakim Wahyu.

Menurut dia, waktu sepekan tersebut diberikan agar perkara Ferdy Sambo selesai sebelum masa penahanan habis.

"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kami akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," pungkas Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer didakwa dalam perkara yang sama. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler