jpnn.com - JAKARTA - Terpidana mati perkara narkotika asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso, akan segera diangkut ke Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Terpidana yang peninjauan kembali (PK)-nya baru ditolak Mahkamah Agung itu masih mendekam di Lapas Wiroguna, Yogyakarta.
"Terpidana mati perkara narkoba asal Filipina direncanakan pekan depan dipindah ke Nusa Kambangan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/4)
BACA JUGA: Menteri Dorong Para Santri jadi Tenaga Pendamping Desa
Mary Jane merupakan terpidana mati gelombang kedua yang akan dieksekusi. Karenanya, pemindahan Mary ini juga merupakan rangkaian persiapan eksekusi.
Jadi, lanjut Tony, secara yuridis semua persyaratan untuk pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane sudah lengkap. "Sebelumnya, grasinya kepada Presiden juga ditolak," pungkas Tony.
BACA JUGA: Impian Menteri Anies, Ingin Punya 5000 Bioskop
Mary Jane divonis mati karena kedapatan memiliki narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 2, 6 kilogram. Mary Jane ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 24 April 2010 silam. (boy/jpnn)
BACA JUGA: ââ¬Å½Traffic Cyber Crime Indonesia Tertinggi, Cyber Security Ngapain Aja?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah tak Punya Kebijakan Jangka Panjang Tangkal Paham Radikal
Redaktur : Tim Redaksi