jpnn.com, JAKARTA - Pasca ditetapkannya UU Pemilu, dokumennya belum juga diteken Presiden Joko Widodo. Padahal, UU tersebut akan dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tugas KPU tidak akan terhambat. “Soal UU Pemilu yang belum dinomerin, saya kira tidak ada masalah,” ujar Tjahjo di sela-sela diskusi publik Dinamika Politik dan UU Pemilu di Jakarta, Sabtu (12/8).
BACA JUGA: Mendagri Sebut Pembubaran Lima Ormas Anti-Pancasila, Termasuk FPI?
Menurutnya, dokumen yang dikembalikan Setneg untuk dilengkapi sudah selesai semuanya. Demikian juga dokumen untuk pansus agar dirapikan sudah beberapa hari lalu dikembalikan. Karena hanya perbaikan redaksi, Tjahjo menyatakan, tidak menghambat KPU untuk membuat peraturan. Sebab dasar KPU menyusun keputusan adalah undang-undang.
"Jadi dokumennya dikembalikan Setneg supaya tidak menimbulkan multitafsir. Semua menteri, tim dari DPR sudah paraf dan telah kami serahkan. Mudah-mudahan secepatnya diteken presiden,” ujarnya.
BACA JUGA: Mendagri: 1,5 Tahun Dipanggil KPK Terus, Bagaimana Bisa Kerja?
Mengenai kapan UU Pemilu diteken Jokowi, Tjahjo mengaku tidak bisa menebak karena itu ranah Setneg. Walaupun begitu dia berharap pekan depan sudah diteken.
"Semoga minggu depan UU Pemilunya sudah diberi nomor. Memang ini bukan ranah kami, itu ranah Setneg. Namun secara prinsip sudah dirapikan sebagaimana masukan dari Setneg," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Presidential Threshold Terus Dipersoalkan, Mendagri: Kasihan Pak Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Punya Kans, tapi Partai Islam Sulit Disatukan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad