jpnn.com, SEMARANG - Polisi menyebut Aipda Robig Zaenudin akan menjalani sidang etik dalam waktu dekat ini. Aipda Robig merupakan pelaku penembak mati GRO, 17, siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11) dini hari lalu.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Wakapolda Jateng) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan Aipda Robig yang kini mendekam di sel tersebut belum berstatus tersangka.
BACA JUGA: Polisi Kukuh Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang karena Pelaku Tawuran
"Hari ini sudah terperiksa, dan dalam waktu dekat, minggu ini sudah akan dilakukan sidang etik," kata Brigjen Agus dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (2/12).
Brigjen Agus menyatakan anggotanya yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Semarang itu telah diperiksa seusai melakukan penembakan.
BACA JUGA: Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
Pihaknya menegaskan kasus penembakan yang tergolong excessive action atau tindakan yang berlebihan itu ditangani serius oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
"Kasus yang diproses oleh Propam, berkaitan dengan pelaku penembakan kami jamin bahwa sesaat setelah kejadian itu langsung dilakukan pemeriksaan," katanya.
BACA JUGA: Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Aji PKB: Kami Kawal Sampai Tuntas
Jenderal polisi bintang satu tersebut menjamin kasus penembakan yang dilakukan Ajun Inspektur Polisi Dua Robig Zaenudin itu transparan.
"Kami memastikan peristiwa tawuran dan penembakan itu betul-betul transparan, akan kami buka, kami tidak akan menutup-nutupi, dan pada saat nanti akan kami sampaikan ke publik," ujar Brigjen Agus.
Untuk diketahui, GRO (16) merupakan seorang siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia karena luka tembak yang dilakukan oknum polisi. Belakangan diketahui oknum polisi itu berpangkat Aipda dengan nama Robig Zaenudin.
Aipda Robig meletupkan dua kali tembakan. Peluru pertama mengenai pinggul kanan GRO hingga meninggal dunia. Sementara peluru kedua menyerempet dada AD, lalu mengenai tangan kiri SA.
Namun, polisi tak bisa menjelaskan Aipda Robig melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu. Termasuk bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Korban meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 01.58 WIB.
Namun, polisi berkilah bahwa korban merupakan pelaku tawuran. Korban ditembak karena mencoba melawan polisi yang berniat membubarkan massa tawuran.(mcr5/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma