Pekan Ini, Regulasi Bea Keluar Tambang Diberlakukan

Selasa, 08 Mei 2012 – 15:06 WIB
JAKARTA – Kementerian Keuangan akan menerbitkan regulasi baru pengenaan bea keluar 14 komoditas tambang pada pekan ini. Dalam kebijakan baru itu, bea keluar semua komoditas tersebut akan dipukul rata sebesar 20 persen.

“Ya minggu ini (aturannya), tarifnya sama 20 persen semua,” kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, Selasa (8/5).

Menurutnya, pemberlakuan tarif ini akibat yang diekspor tersebut adalah bahan mentah ORE dan sulit untuk dibedakan antara yang satu dengan lainnya karena masih bersifat tanah. Oleh karena itu, daripada terlalu lama menimbulkan komplikasi di pelabuhan ketika mau di ekspor maka pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan tarifnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui pihaknya sudah menerima surat dari Menteri ESDM untuk pengusulan tarif bea keluar yang rata-rata 20 persen. Disebutkan, pembahasan masih berada di tim tarif dan secara prinsip, substansinya sudah dibicarakan dalam pertemuan dengan Menko Perekonomian.

“Jadi kami optimis dalam waktu dekat akan bisa diselesaikan bea keluar untuk 14 komoditas, khususnya komoditi yang Row ORE. Hal ini untuk menjaga lingkungan dan untuk menjaga industri Indonesia,”jelasnya.

Agus juga menjelaskan kebijakan itu berpotensi menambah penerimaan negara dari kinerja ekspor bahan mentah mineral Indonesia sebesar 20 persen dari USD8-10 miliar setiap tahunnya. “Itu nanti yang akan kena bea keluar tapi mekanismenya ada tindak lanjut dari Menteri Perdagangan, ESDM, dan Kementrian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai,” pungkasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Iklan FB

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler