Pekerja Asing Bekerja Tanpa Izin, Pemda Kehilangan Pemasukan

Kamis, 01 Maret 2018 – 19:30 WIB
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, AMLAPURA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karangasem di Bali mencatat ada sebanyak 72 tenaga kerja asing (TKA) di daerah yang terletak di wilayah timur Pulau Bali itu. Namun, pekerja asing yang bekerja di Karangasem diyakini lebih banyak daripada yang terdaftar.

Kepala Disnakertrans Karangasem Nyoman Suadnya mengungkapkan, ada 38 dari 72 pekerja asing yang menetap. Sisanya ada yang bekerja lintas kabupaten dan provinsi.

BACA JUGA: Cak Imin: TKA Kalau Tidak Bawa Modal dan Skill, Tolak Saja!

Menurutnya, pekerja asing yang terdata cukup sedikit dibandingkan potensi yang ada. Dia menduga ada pekerja asing yang bekerja di Karangasam secara ilegal.

Sebagai contoh, ada perusahaan penyedia layanan snorkeling di Karangasem yang menggunakan banyak tenaga kerja asing. Namun, perusahaan itu tak memiliki izin mempekerjakan orang asing (IMTA).

BACA JUGA: Demokrat Ingatkan Pemerintah soal Perpres Pekerja Asing

“Banyak perusahaan yang sembunyi-sembunyi menggunakan tenaga kerja asing untuk menghindari izin mempekerjakan tenaga asing,” katanya.

Suadnya menambahkan, kondisi itu merugikan Pemkab Karangasem karena kehilangan pendapatan. Untuk diketahui, biaya pengurusan IMTA sekitar Rp 22 juta per pekerja.

BACA JUGA: Ibu Muda Tinggalkan Suami demi Pria Kenalan di Facebook

Karena itu, Pemkab Karangasem akan mendata para pekerja asing. TKA yang hanya kerja di Karangasem wajib membayar pajak IMTA.

“Seandainya kerja lintas kabupaten, maka menjadi wewenang dari Pemprov Bali. Tahun 2018 target PAD Karangasem dari IMTA sekitar Rp 500 juta lebih,” ungkapnya.

Lebih lanjut Suadnya mengatakan, sebelumnya petugas sempat mendata TKA yang kerja di Karangasem. Visa kerja sebagian TKA ternyata sudah habis.

Kondisi tersebut sudah dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi Bali dan akan ditindaklanjuti. “Pengawasan tenaga kerja asing merupakan wewenang Provinsi Bali. Sementara Karangasem belum memiliki pengawas tenaga kerja asing,” tandasnya.(rb/ayu/mus/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Tiang Listrik Jadi Korban Kecelakaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler