Pekerja IHT Khawatir Bakal Kehilangan Pekerjaan

Minggu, 04 Oktober 2020 – 12:50 WIB
Ilustrasi pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menilai rencana kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok akan memengaruhi kelangsungan hidup para pekerja di industri hasil tembakau (IHT).

Berdasarkan data FSP RTMM-SPSI, selama 10 tahun terakhir sebanyak 63 ribu pekerja sektor IHT terpaksa kehilangan pekerjaannya.

BACA JUGA: Reformasi Fiskal melalui Penyederhanaan Cukai Cederai Struktur IHT Indonesia

Jumlah pelaku industri rokok juga berkurang dari 4.700 perusahaan menjadi 700 perusahaan saja per 2019.

"Kenaikan tarif cukai dan HJE ibarat agenda tahunan yang mencekik IHT. Beleid tersebut berimbas pada pengurangan produksi khususnya industri sigaret kretek tangan (SKT), dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja," ujar Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto.

BACA JUGA: Revisi PP 109 Dinilai Tambah Membebani Industri Hasil Tembakau

Kerugian di sektor IHT ini, menurut dia, tidak hanya dipicu oleh kenaikan cukai. Selain dari rencana kenaikan cukai, sektor IHT kini juga tengah menghadapi regulasi yang dinilai menghambat keberlangsungan industri tembakau seperti kenaikan HJE, rencana revisi PP 109/2012, dan rencana ekstensifikasi cukai.

"Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikan cukai moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tutur dia.

BACA JUGA: Nino RAN Berduka

Dia berharap pemerintah menjaga kelangsungan IHT dan industri makanan minuman demi menjaga kelangsungan hidup jutaan penduduk dan keluarganya yang bekerja di sektor tersebut.

"Regulasi yang dibuat pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama tenaga kerja. Untuk sektor SKT, sebaiknya dilindungi sebagai produk asli Indonesia," pungkasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler