Pekerja Korban KKB di Papua Dapat Pertanggungan BPJAMSOSTEK, Alhamdulillah 

Selasa, 19 Juli 2022 – 22:01 WIB
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan pihaknya akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya. Foto dokumentasi BPJAMSOSTEK 

jpnn.com, JAKARTA - Para pekerja yang menjadi korban aksi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mendapat pertanggungan BPJAMSOSTEK.

Tercatat ada 10 orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka dalam aksi tersebut.

BACA JUGA: PPNPN Ditjen AHU Kemenkumham RI Ikuti Sosialisasi Program BPJamsostek

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut. 

BACA JUGA: Wapres Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK, Ini Pesannya untuk Gubernur

Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan. Akibatnya dia harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika. 

Beruntungnya, Hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan, dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJAMSOSTEK, sehingga musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja

BACA JUGA: BPJamsostek Optimistis Mal Pelayanan Publik Memudahkan Pekerja

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan pihaknya akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya.

Jika korban tidak bisa bekerja untuk sementara waktu, karena masih dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan.

"Selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh,” ujar Roswita dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (19/7). 

Roswita mengatakan kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik.

Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sebab, risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja.

Dia berharap kejadian itu tidak terulang kembali. Namun, ini sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial. 

"Dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK, pekerja dapat berkerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya,” tutur Roswita. 

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan, juga menyayangkan kejadian yang menimpa Hasdin tersebut.

Namun, kejadian itu bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pekerja tentang betapa pentingnya menjadi peserta program Jamsostek sejak dini untuk proteksi diri. 

"Kepesertaan BPU seperti yang dimiliki oleh Bapak Hasdin tersebut bisa diikuti dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya Rp 16.800 per bulan,” kata Erfan. 

Asumsinya, penghasilan per bulan peserta adalah Rp 1 juta. Peserta mendapatkan dua perlindungan dasar, yaitu JKK dan JKM.

”Dengan iuran yang semurah itu, yang bahkan lebih murah dari sebungkus rokok, tetapi peserta berhak untuk mendapatkan sederet manfaat program Jamsostek," pungkas Erfan Kurniawan. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler