Pekerja Outsourcing Harus Dapat Jaminan Masa Depan

Kamis, 11 Oktober 2012 – 18:55 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, saat ini pembahasan mengenai aturan outsourcing sudah mencapai tahap finalisasi. Dalam pembahasan ini semakin ditekankan bahwa perusahaan penyedia tenaga alih daya (outsourcing) harus bisa memberikan jaminan kompensasi dan jaminan masa depan bagi tenaga kerja outsourcing.

“Peraturan Menteri (permen) yang baru nanti akan membatasi serta menekankan adanya jaminan kompensasi ataupun jaminan masa depan para pekerja yang masih bekerja di model outsourcing ini,” tegas Muhaimin di Jakarta, Kamis (11/10).

Selain itu, pemborongan pekerjaan harus melalui  perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).  Sedangkan dalam pengaturan  penyedia jasa pekerja, tetap terbatas pada 5 jenis pekerjaan itu yang boleh dilakukan secara outsourcing. Kelima jenis pekerjaan yang dimaksud, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa penunjang  migas pertambangan.

“Perjanjian kerja itu tentu bertujuan agar dunia industri tidak salah paham  dan tidak kahwatir tentang pemborongan pekerjaan,” ujar Muhaimin.

Menurutnya, komitmen pemerintah sudah seirama dengan keingingan serikat pekerja/serikat buruh bahwa pelaksanaan  penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing) tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Maka itu, lanjut Muhaimin, pemerintah tidak akan segan-segan  mencabut  izin perusahaan-perusahaan alih daya (outsourcing) yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.  “Perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya,” kata Muhaimin

Muhaimin menilai, selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekrja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.

Hal-hal yang detail mengenai pelaksanaan kerja outsourcing, kata Muhaimin akan dibahas lebih lanjut oleh tim kecil yang dibentuk oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Setelah itu, baru akan segera diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai peraturan outsourcing ini. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa Arahkan Angie Seret Anas di Kasus Wisma Atlet

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler