Pekerjaan Runway Bandara Juanda Tahap Pertama Hingga Maret

Selasa, 12 Februari 2019 – 06:18 WIB
Ilustrasi Bandara Juanda. Foto: Guslan Gumilang/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, SIDOARJO - Proyek lanjutan overlay runway Bandara Internasional Juanda, yang aspalnya sempat terkelupas Kamis (7/2) lalu, masih berlangsung.

General Manager PT Angkasa Pura (AP) 1 Juanda Heru Prasetyo mengatakan, proyek overlay tahap pertama untuk panjang 1.700 meter ditargetkan selesai Maret nanti.

BACA JUGA: Tiga Kali Runway Bandara Juanda Terkelupas, Perlu Audit

Berarti, pihak AP masih punya PR untuk menyelesaikan 1.300 meter sisanya. Sebab, total panjang runway di Juanda yakni 3.000 meter.

“Program overlay runway ini sudah berjalan mulai tahun 2017 hingga Maret 2019. Setelah itu, ada masa pemeliharaan selama satu tahun,” terang Heru.

BACA JUGA: Penerbangan di Bandara Internasional Juanda Kembali Normal

Jika sudah selesai, maka pihaknya akan segera melanjutkan untuk pengerjaan overlay tahap 2. Namun, untuk waktunya belum ditentukan secara pasti.

Itu berarti, sejumlah keluhan yang muncul saat proyek overlay tahap pertama lalu kemungkinan besar akan muncul kembali. Seperti pengurangan durasi penerbangan yang harusnya maksimal pukul 23.00 menjadi pukul 22.00.

BACA JUGA: 11 Penerbangan ini Terdampak Penutupan Bandara Juanda

Sehingga hal tersebut bisa saja berdampak pada kerugian baik dari pihak maskapai maupun pengguna jasa penerbangan itu sendiri.

Jika sudah begitu, para konsumen pengguna jasa penerbangan bisa menuntut pada pihak bandara. Baik dari maskapai ataupun pengelola bandara itu sendiri. Tergantung dari penyebab kerugian tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo mengatakan, untuk kasus terkelupasnya aspla runway adalah tanggung jawab bandar udara.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Tepatnya pada pasal 240 ayat 2 huruf c. Berbunyi tanggungjawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh dampak lingkungan di sekitar bandara akibat pengoperasian bandar udara ditanggung oleh bandar udara.

Menurut Said, jika kerusakan landasan pacu itu diakibatkan oleh kesalahan perencanaan dan pembangunan kebandaraan, maka hal itu dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

”Aparat penegak hukum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Polisi harus turun melakukan penyelidikan tentang dugaan PMH landasan pacu yang rusak. Sehingga merugikan para konsumen jasa penerbangan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Said menambahkan, bahwa Bandar Udara Juanda sebagai Bandara Intersional perlu diaudit lagi standar kelayakannya. Sebab, tercatat beberapa kali mengalami peristiwa yang terulang dan kerap merugikan banyak calon penumpang. (din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Internasional Juanda Ditutup, General Manager Minta Maaf


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler