Pekerjakan ABG, Pemilik Panti Pijat Dibui

Sabtu, 16 Juni 2012 – 15:51 WIB
JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi mengamankan AA (42), seorang pengelola panti pijat di Kawasan Jelutung Kota Jambi. Dia diamankan atas laporan kepada pihak kepolisian di Provinsi Jawa Barat, yang menyebutkan ada beberapa perempuan muda yang dipekerjakan di Jambi.

Tiga perempuan yang diduga telah menjadi korban tersebut masing-masing berinisial RS (15), PP (15) dan SM (15). Ketiganya merupakan warga Subang, Provinsi Jawa Barat. Guna pengusutan lebih lanjut, saat ini kasus ini ditangani Subdit IV Dit Reskrimum Polda Jambi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Raskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Wira Wijaya, kemarin (16/6), mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal adanya informasi awal dari pihak Polda Jawa Barat. Informasi tersebut diperoleh setelah orang tua salah seorang korban melapor atas dugaan human trafficking (perdagangan manusia).

Katanya, saat ini pengelola panti pijat, AA, telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk dugaan human trafficking, Wira mengatakan, saat ini pihaknya belum menemukan cukup unsur untuk masalah tersebut.

“Kita masih mendalami kasus ini. Untuk sementara kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni mempekerjakan anak di bawah umur. Masalah trafficking masih kita selidiki, karena ketiganya belum melayani aktivitas seksual,” ungkapnya.

Modusnya, pengelola panti pijat terlebih dahulu memesan perempuan muda kepada relasinya di Jawa Barat untuk dipekerjakan di panti pijat. Diungkapkannya, RS, PP, dan SM sampai di Jambi pada Selasa (5/6), minggu lalu dan langsung mengikuti pelatihan. Sehari setelah itu, ketiganya dipekerjakan sebagai pemijat.

Untuk menghindari pemeriksaan petugas kepolisian, terhadap RS, PP dan SM dibuatkan identitas (KTP) palsu. Dalam identitas terbarunya yang dipalsukan, RS berganti nama menjadi Ade, PP menjadi Keke dan SM menjadi Indah.

Sambungnya, sesuai identitas yang dipalsukan tersebut, umur ketiganya dituakan 10 tahun. Padahal, mereka rata-rata berumur 15 tahun. “Kita masih menyelidiki pihak yang mengeluarkan identitas tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Ay, salah seorang saksi yang diperiksa kemarin saat ditanyai wartawan mengaku, salah seorang korban yang berinisial SM masih ada hubungan keluarga dengan dirinya. Menurut Ay, kedatangan SM ke Jambi merupakan inisiatifnya sendiri.

“Mereka bilang sudah siap bekerja, dan saya kira sudah ada izin orang tuanya,” ujarnya.

Saat ditanyai wartawan, SM mengaku baru satu minggu berada di Jambi. Dikatakannya, ia telah beberapa kali memijat pelanggan namun belum diberikan gaji. Selain itu, SM mengaku tidak pernah melayani pelanggan untuk melakukan hubungan badan.

Dia mengaku ke Jambi memang mau kerja. Untuk semua keperluan termasuk masalah identitas sudah ada yang mengurus.

Pengakuan yang sama juga dilontarkan PP. Menurut PP, ia juga sudah beberapa kali melakukan pemijatan terhadap pelanggan. “Aku juga tidak pernah melayani hubungan badan,” ujarnya.

Sementara itu, AA, saat coba dikonfirmasi enggan untuk memberikan keterangan. Sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan tidak ia jawab.(can/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Edarkan Sabu, Oknum TNI Divonis 6 Tahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler