Pekerjakan Anak, Izin Perusahaan Bakal Dicabut

Rabu, 12 Juni 2013 – 23:36 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyiapkan 2.384 pengawas ketenaga kerjaan di pusat dan daerah untuk mempercepat penarikan pekerja anak dari perusahaan.

Menakertrans Muhaimin Iskandar, mengatakan partisipasi pengusaha, serikat pekerja/buruh dan peran orang tua dibutuhkan untuk membantu pemerintah.

"Bila terjadi pelanggaran ketentuan pekerja anak, maka harus segera dilaporkan ke dinas tenaga kerja dan kepolisian setempat ataupun kepada pihak kepolisan terdekat," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (12/6).

Pengusaha, kata Menteri asal PKB itu, diminta tidak lagi mempekerjakan pekerja anak di perusahaannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan anak. Serikat pekerja bisa aktif melaporkan keberadaan pekerja anak di perusahaannya. 

Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka Muhaimin menegaskan pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pencabutan ijin kerja dan penindakan hukum secara pidana.

“Para pengusaha dan para orangtua harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan Anak mempekerjakan anak di bawah umur dilarang, sanksinya pidana," tegas Muhaimin.

Dicontohkannya, perusahaan kuali di Tangerang yang mempekerjakan pekerja anak telah dituntut atas pelanggaran UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 500 juta.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dinilai Gagal Kelola Sistem Ketatanegaraan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler