Pelabelan Kemasan Air Minum Bebas BPA Dinilai Belum Perlu Dilakukan

Selasa, 01 Februari 2022 – 22:22 WIB
Air kemasan galon isi ulang. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) hingga kini masih terus mengkaji batas paparan aman asupan harian Bisfenol A (BPA), yang dapat ditoleransi tubuh manusia.

Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr. Ir. Ahmad Sulaeman mengatakan kajian itu memakan waktu yang sangat panjang dan dilakukan secara hati-hati.

BACA JUGA: Soal Wasiat Dorce Gamalama, Ustaz Zacky Mirza: Semua Ulama Sepakat Bahwa..

“Di EFSA saja (itu dilakukan) sangat hati-hati dan waktu yang panjang. Mereka melakukannya sejak 2007, dan sampai sekarang saja mereka belum memutuskan dan masih terus mereview. Mereka masih mewacanakan untuk mengubah TDI di sana,” ujar Ahmad Sulaeman.

Dia mengatakan peraturan yang ada di Indonesa mengijinkan keberadaan BPA di dalam kemasan pangan termasuk yang berpotensi bermigrasi ke pangan dan menjadi cemaran pada pangan.

BACA JUGA: Lewat Cara ini Borong dan Wiranesia Ajak Seluruh UMKM Naik Kelas

Menurutnya, batasan migrasi berbagai jenis senyawa kimia dalam semua jenis kemasan pangan juga telah diatur secara komprehensif dalam PERBPOM No.20/2019. Contohnya BPA pada PC serta asetaldehid, etilen glokol, dietilen glikol pada PET.

Menurutnya, batas masksimum migrasi BPA di Indonesia adalah 0,6 bpj dan ini masih sangat sesuai dengan mayoritas batas maksimum migrasi BPA negara-negara maju di dunia lainnya.

BACA JUGA: 10 Tahun Mati Suri, Pabrik Pupuk Iskandar Muda-1 Beroperasi Kembali

Contohnya Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj), bahkan USA tidak ada batas spesifik migrasinya.

“Jadi, sampai saat ini sepengetahuan saya, tidak ada satupun negara di dunia yang mengeluarkan peraturan kewajiban pelabelan khusus terkait BPA, termasuk kepada produsen air minum dalam kemasan,” serunya.

Dia juga menyampaikan bahwa pencantuman logo recycle dengan nomor serta nama bahan kemasan di bawah kemasan botol minuman untuk saat ini sudah cukup, dan tidak perlu ditambah embel-embel bebas BPA.

“Jadi, menurut saya, mengacu kepada hasil kajian lembaga-lembaga pengawas keamanan pangan di berbagai negara, pelabelan kemasan air minum bebas BPA belum perlu dilakukan. Yang perlu dilakukan adalah analisi resiko paparan BPA dari berbagai sumber paparan di Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui, kebijakan pelabelan Free BPA terhadap kemasan AMDK galon guna ulang ini masih ditolak oleh Kementerian Perindustrian.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga meminta BPOM agar memperhatikan juga keberatan-keberatan dari para stakeholder terkait.

Menteri Kesehatan juga sudah menegaskan bahwa air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak dan ibu hamil.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler