Pelabelan Kemasan Plastik BPA, Hak Perlindungan Bagi Anak Indonesia

Kamis, 17 Maret 2022 – 22:59 WIB
Ilustrasi kemasan plastik. Foto: dokumentasi IPF

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pelabelan pada kemasan plastik mengandung BPA sangat penting.

Hal ini relevan dengan Hari Hak Konsumen Dunia dan undang-undang perlindungan konsumen yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 bahwa aspek keamanan menjadi prioritas utama.

BACA JUGA: Komnas PA Minta Hasil Penelitian BPOM soal BPA Dibuka ke Publik

Menurut Tulus, pelabelan tersebut bertujuan untuk menginformasikan keamanan bagi konsumen usia rentan, seperti bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.

"Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas," kata Tulus, dalam diskusi publik berjudul 'Pengesahan Perka BPOM No 31 tahun 2018 dan Pelabelan Galon BPA Guna Ulang adalah Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan', Rabu (16/3).

BACA JUGA: BPA di AMDK Bisa Menyebabkan Infertilitas? Kepala BKKBN Buka Fakta Ini

Dia melanjutkan label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi.

Standar pangan harus ditingkatkan. Misalnya saat ini standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj sudah aman.

BACA JUGA: BPOM Sebut Bahaya di Migrasi Bahan Kimia BPA

"Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar menawar. Aman dalam raw material dan aman dalam kemasan," ungkap Tulus.

Pelabelan pada kemasan Galon Guna ulang itu dilindungi Undang Undang. Sudah menjadi hak konsumen untuk mengetahui secara jelas, transparan dan jujur.

"Label bukan saja menampilkan tanggal kadaluarsa tetapi juga kandungan kemasan yang digunakan," tuturnya.

Lalu Tulus mencontohkan salah satu negara maju yang telah menerapkan label pada kemasan polycarbonat yang mengandung BPA.

Di California, menurut Tulus, label yang terpasang pada kemasan yang mengandung BPA disebutkan secara langsung bahwa zat itu menyebabkan kanker, kelahiran prematur dan lain lain.

Senada dengan Tulus, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memaparkan perlunya melindungi hak konsumen, dalam hal ini anak-anak termasuk bayi dan janin.

Dia juga sudah mengirim surat ke berbagai pihak terkait Perka No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

"Saya sudah berkirim surat ke Menteri Sekretaris Negara dan pejabat terkait lainnya. Saya akan mengirim surat kepada Bapak Presiden," kata Arist. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler