Pelajar Dibunuh, Keluarga Korban Jangan Minta Ganti Rugi Fantastis

Rabu, 17 Juni 2020 – 13:30 WIB
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata. Foto: ANTARA/Evarianus Supar

jpnn.com, MIMIKA - Seorang pelajar berinisial RA (16) tewas usai ditikam dan dibacok dengan senjata tajam oleh MP (50) pada Minggu (14/6) subuh.

Peristiwa penusukan terjadi di Jalan Busiri, Sempan, Timika, Papua.

BACA JUGA: Berani Kejar Penjahat, Pengusaha Tewas, Lukanya Sangat Mengerikan

Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua AKBP IGG Era Adhinata mengingatkan keluarga korban pembunuhan agar tidak memaksakan kehendak untuk menuntut ganti rugi material dengan nilai fantastis kepada keluarga pelaku.

"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan kepada pihak keluarga korban bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka tetap akan dilakukan penegakan hukum. Pelakunya sudah kami amankan dan kini sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya. Kalaupun ada upaya mediasi di luar itu, silakan dan itu wajar-wajar saja, tapi tuntutan-tuntutan itu jangan memaksakan kehendak," kata AKBP Era Adhinata.

BACA JUGA: Ditemukan Kuburan Massal Korban Pembunuhan 1998

Kapolres mengakui memfasilitasi upaya mediasi antara pihak keluarga korban dan keluarga pelaku agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.

"Proses mediasi yang kami lakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh dari kedua belah pihak semata-mata untuk menghindari terjadinya konflik lanjutan atau tindakan-tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas secara umum di Kota Timika sebagai dampak dari kejadian itu.”

BACA JUGA: Berhenti jadi Sopir Raffi Ahmad, Dorce Gamalama Ungkap Alasan Sebenarnya, Oh Ternyata

“Siapapun yang melanggar hukum tentu akan dilakukan tindakan tegas. Apalagi kejadian itu berlangsung pada saat pemerintah memberlakukan pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penularan COVID-19," imbuhnya AKBP Era Adhinata.

Meski begitu, dalam penyampaian tuntutan ganti rugi dan lain-lain oleh keluarga korban kepada keluarga pelaku harus dalam tataran yang wajar yang bisa dipenuhi oleh keluarga pelaku.

"Kami sampaikan agar jangan memaksakan diri dan jangan ada lagi gerakan-gerakan yang bisa menimbulkan pelanggaran hukum yang lain," ujar Kapolres.

Pascameninggalnya RA, keluarga korban sempat membakar ban bekas dan ranting pohon di dua lokasi Jalan Busiri Sempan Timika.

Tepatnya di dekat Pasar Damai (perempatan Jalan Yos Sudarso-Jalan Busiri) dan dekat Posko Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika.

Untuk mencegah massa melakukan penyerangan ke rumah pelaku, aparat kepolisian disiagakan di perempatan Jalan Budi Utomo-Jalan Busiri dan perempatan Jalan Busiri-Jalan Yos Sudarso.

Korban sudah dimakamkan pada Senin (15/6) siang di lokasi pemakaman umum SP1 Timika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler