Pelajar, Lansia & Disabilitas Tak Lagi Gratis Naik Teman Bus, Kemenhub Siapkan Tarif Khusus

Minggu, 04 Juni 2023 – 20:35 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub segera menerapkan tarif khusus penumpang Teman Bus untuk pelajar, lansia, dan disabilitas yang sebelum dikenakan tarif Rp 0 alias gratis. Foto: Dokumentasi Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Suharto menyampaikan layanan BTS bagi golongan pelajar atau mahasiswa, lansia, dan disabilitas yang sebelumnya gratis akan segera dikenakan tarif khusus.

BACA JUGA: Teman Bus tak Lagi Gratis, Begini Cara Bayarnya

“Kami akan menetapkan perubahan tarif untuk tiga golongan khusus pada layanan angkutan perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut, yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas,” kata Suharto.

Adapun ke-10 kota tersebut, yakni Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

BACA JUGA: Libur Panjang, Kemenhub-Korlantas Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

“Tarif khusus ini nantinya akan berlaku dalam waktu dekat. Saat ini kami tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut," imbuh Suharto.

Karena itu, lanjut Suharto, pihaknya saat ini sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam 3 golongan khusus tersebut agar dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat, berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus.

Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023, yakni tarif berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200.

“Tarif untuk tiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali," jelas Suharto.

Subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada tiga golongan khusus.

"Tarif untuk tiga golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” ujarnya.

Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini para pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan 2 cara, yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.

Kemudian dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.

“Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum, seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov DI Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” pungkas Suharto.

Kebijakan pemberlakuan tarif khusus tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan dan memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait subsidi operasional angkutan perkotaan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler