Ironisnya, salah satu tersangka masih duduk di kelas dua SMP, berinisial Ir (15), warga Martapura, OKUT. Sementara satu tersangka lagi, warga keturunan bernama Jhon (33), warga Tanjung Kemala, Martapura, OKUT.
“Kedua tersangka ini sudah sering membeli sabu dari bandar berinisial Sn, terhitung sudah tujuh kali,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres OKUT AKP CS Panjaitan.
Atas perbuatannya, lanjut Panjaitan, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Terpisah tersangka Jhon mengaku SS itu milik Ir. “Dia mengajak aku beli ke Sukaraja, yah aku mau saja, karena kami juga sudah sering makai sama-sama. Sudah dua tahun ini aku pakai sabu,” cetusnya.
Sementara tersangka Ir, membantah kalau SS itu miliknya sendiri. Diakuinya, dia patungan dengan tersangka Jhon. “Dari aku Rp100 ribu, Jhon Rp50 ribu. A walnya aku nggak tahu dia minta uang mau beli apa, langsung saja diajaknya ke Sukaraja. Begitu sampai di sana, rupanya beli sabu,” akunya. (sal/air)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Warga
Redaktur : Tim Redaksi