RENGAT--Kasus pencabulan dialami siswi kelas VI SD di Kecamatan Pasir Penyu berinisial Ril (11), warga Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri Ramli Chaniago alias Bilal (34).
Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto Sik Msi ketika dikonfirmasi Riau Pos (Grup JPNN) melalui Kapolsek Lirik AKP TF Hutagaol SH pada Selasa (5/3) mengatakan kejadian naas yang dialami korban terjadi pada Kamis (28/3) sekitar pukul 16.00 Wib di kediaman pelaku di perumahan PT TPP. “Korban saat itu datang bermaksud minta dibelikan tas. Karena orang tua korban sejak beberapa waktu sudah pisah”, ujarnya.
Dijelaskannya, pagi hari naas itu korban pergi kerumah ayahnya di perumahan PT TPP blok E. Korban sampai ke rumah ayahnya ditumpangi ibunya berinisial Rin (34) melalui seseorang yakni Toni Irawan dalam kasus ini sebagai saksi. Pada sorenya sekitar pukul 17.00 Wib, korban diantar ayahnya pulang ketempat ibunya.
Usai mandi sore, nenek korban melihat korban tidak seperti biasanya. Karena saat berjalan, korban terlihat kesakitan. Hal itu pula yang membuat neneknya curiga dan hal itu disampaikan kepada ibunya. “Lihat anakmu, dia kesakitan saat berjalan”, ujar nenek korban ditirukan oleh Kapolsek.
Untuk mengetahui apa yang terjadi pada korban, ibunya langsung masuk kamar menjumpai korban. Sambil ketakutan korban menyebutkan pahanya sakit. Setelah dilihat, ternyata ada goresan merah panjang dan kembali ditanyakan penyebabnya.
Tanpa diduga, korban mengatakan goresan itu diakibatkan oleh ayahnya saat melorotkan celana dalamnya yang berupaya ditahannya. Kerena korban melawan, ayah korban memukul bagian tangan kanannya hingga menyekap mulutnya sambil mengatakan jangan berteriak nanti ayah bunuh.
Setelah korban terdiam, lalu bagian jari telunjuk ayahnya dimasukkan ke kemaluannya sebanyak tiga kali. “Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolsek Lirik. Namun pelaku belum mengakui perbuatannya dan saat ini masih menunggu hasil visum”, terangnya.(kas)
Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto Sik Msi ketika dikonfirmasi Riau Pos (Grup JPNN) melalui Kapolsek Lirik AKP TF Hutagaol SH pada Selasa (5/3) mengatakan kejadian naas yang dialami korban terjadi pada Kamis (28/3) sekitar pukul 16.00 Wib di kediaman pelaku di perumahan PT TPP. “Korban saat itu datang bermaksud minta dibelikan tas. Karena orang tua korban sejak beberapa waktu sudah pisah”, ujarnya.
Dijelaskannya, pagi hari naas itu korban pergi kerumah ayahnya di perumahan PT TPP blok E. Korban sampai ke rumah ayahnya ditumpangi ibunya berinisial Rin (34) melalui seseorang yakni Toni Irawan dalam kasus ini sebagai saksi. Pada sorenya sekitar pukul 17.00 Wib, korban diantar ayahnya pulang ketempat ibunya.
Usai mandi sore, nenek korban melihat korban tidak seperti biasanya. Karena saat berjalan, korban terlihat kesakitan. Hal itu pula yang membuat neneknya curiga dan hal itu disampaikan kepada ibunya. “Lihat anakmu, dia kesakitan saat berjalan”, ujar nenek korban ditirukan oleh Kapolsek.
Untuk mengetahui apa yang terjadi pada korban, ibunya langsung masuk kamar menjumpai korban. Sambil ketakutan korban menyebutkan pahanya sakit. Setelah dilihat, ternyata ada goresan merah panjang dan kembali ditanyakan penyebabnya.
Tanpa diduga, korban mengatakan goresan itu diakibatkan oleh ayahnya saat melorotkan celana dalamnya yang berupaya ditahannya. Kerena korban melawan, ayah korban memukul bagian tangan kanannya hingga menyekap mulutnya sambil mengatakan jangan berteriak nanti ayah bunuh.
Setelah korban terdiam, lalu bagian jari telunjuk ayahnya dimasukkan ke kemaluannya sebanyak tiga kali. “Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolsek Lirik. Namun pelaku belum mengakui perbuatannya dan saat ini masih menunggu hasil visum”, terangnya.(kas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Cabuli Dua Bocah SD di Rumah Ibadah
Redaktur : Tim Redaksi