Pelajar SMA Buang Bayi Di Closet

Rabu, 05 September 2012 – 11:06 WIB
DUNIA pendidikan Kota Tegal kembali digegerkan dengan ulah pelajar SMA Negeri 2 yang melakukan aborsi. Orok bayi hasil yang berusia sekitar 6 bulan, dibuang ibunya Yel (16), warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur di closet rumahnya. Untuk mengungkap kasus ini, saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Tegal Kota masih memeriksa pacar pelaku AR (17). Sedangkan pelaku, yang juga pelaku aborsi sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan. Sebab masih shock, dan dirawat di RSI Harapan Anda Tegal.

Sesuai informasi, Yel (16) dan AR (17), merupakan pelajar SMA Negeri 2 Kota Tegal, dan sudah menjalin hubungan sejak bulan Agustus 2011. Selama jangka waktu sekitar 6 bulan, keduanya kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri, baik di Guci maupun rumahnya sendiri. Yel diketahui hamil pada bulan April 2012, karena terlambat haid.Karena merasa malu, akhirnya Yel yang masih duduk di kelas 2 akhirnya nekad melakukan aborsi Senin (3/9). Untuk menghilangkan jejak, orok bayi dibuang di closet rumahnya.

Kasus aborsi kali pertama diketahui Joharja (42), yang juga ayah pelaku. Saat ke kamar mandi, untuk cuci tangan. Namun di closet air penuh dan tidak bisa mengalir, sehingga tangannya masuk. Ternyata menemukan janin atau orok bayi yang sudan tak bernyawa lagi. Selanjutnya ayah pelaku lapor ke tetangganya, yang kebetulan salah satunya berprofesi sebagai bidan.

Hasil salah satu saksi, Endang (61), yang juga berprofesi bidan menginformasikan diduga yang telah melakukan persalinan adalah Yel, anak kandung dari Joharja. Hal ini karena kondisi Yel lemas, dan seperti orang habis melukan persalinan. Setelah ditanya, ternyata benar dan Yel mengakuinya. Karena kondisinya terus memburuk, Yel akhirnya dilarikan ke RSI Harapan Anda Tegal.

Mendengar adanya informasi Aborsi, jajaran Sat Reskrim Polsek Tegal Timur dipimpin Kapolsek Kompol Teguh Riyanto, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegal Timur AKP Tejo Pramono langsung mendatangi TKP. Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan, Sat Reskrim Polsek Tegal Timur menjemput pacar Yel, yang diduga ayah janin yang diaborsi AR (17), di rumahnya Jalan Flores, Kelurahan Panggung untuk diminta keterangan lebih lanjut. Karena pelaku dibawah umur, proses kasus aborsi dilimpahkan ke Polres Tegal Kota dan ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Tegal Kota.

Dihadapan penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Tegal Kota, AR (17), Selasa (4/9), mengaku berpacara dengan Yel sejak bulan Agustus 2011, dan diputus pada bulan Juni 2012. Sehingga setelah bulan Juni 2012, dirinya tak tahu soal kondisi mantan pacarnya. Namun dirinya tahu, kalau mantan pacarnya sudah hamil sejak bulan April 2012. Karena dia (Yel, red), terlambat datang bulan.

"Yang jelas selama pacaran saya berhubungan badan layak suami istri dengan Yel lebih dari 5 kali, dan dilakukan suka sama suka. Terkadang saya mengajal Yel ke Guci, dan melakukan hubungan badan disana. Kalau rumah sepi saya mengajak Yel, dan melakukan hubungan. Selama berpacaran selalu baik-baik, tapi entah kenapa pada bulan Juni 2012 dia (Yel, red) memutuskan hubungan saya denganya. Padahal saya tahu, kalau Yel dalam keadaan hamil," kata AR.

Menurut AR, sikap nekad Yel, mengugurkan dalam usia kandungan sekitar 6 bulan tidak diketahui sebelumnya. Bahkan dirinya sempat kaget, saat dijemput polisi dan diminta keterangan soal tindakan Yel yang telah melakukan aborsi.

"Untuk kali ini saya tidak pernah meminta Yel melakukan aborsi, tapi aborsi dilakukan atas kemauan sendiri," tuturnya.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Haryadi Muktas SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Heriyanto SH, menyatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus aborsi ini. Namun untuk sementara, pihaknya belum bisa menyatakan apakah aborsi dilakukan sendiri atau dibantu orang lain. Karena pelaku, yakni Yel b elum bisa diperiksa. Karena masih menjalani perawatan medis secara intensif di RSI Harapan Anda Tegal, karena darah yang dikeluarkan terlalu banyak, Apalagi pelaku masoh shock, karena aksi nekadnya melakukan aborsi diketahui ayah dan tetangganya.

Dijelaskan Heriyanto, untuk mengetahui secara detail kasus aborsi ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan pacar pelaku AR (17). sampai saat ini status AR masih saksi, karena polisi belum menemukan keterlibatan dalam kasus aborsi. Namun pihaknya akan terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap adanya orang yang ikut membantu dalam aborsi. Sekaligus, mengusut apakah AR benar-benar tak terlibat.

"Walaupun pelaku belum diperiksa, karena masih shock dan menjalani perawatan medis di RSI Harapan Anda. Namun pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 346 KUH Pidana. Karena dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan," papar Heriyanto. (hun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditolak Bercinta, Pemuda Bunuh Nenek-Nenek

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler