Minggu (10/3), keluarga korban penyekapan dan perkosaan di Kampung Prumpung, Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsindur mendatangi Mapolres Bogor, Minggu (10/3). Paman korban, Fahrul S (54) yang mewakili keluarga mempertanyakan tindak lanjut proses hukum yang menimpa keponakannya,
"Kita hanya ingin mempertanyakan kasus yang sudah lebih dari 60 hari, tapi belum juga dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari)," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, peristiwa terjadi saat korban pulang sekolah. "Keponakan saya di sms terus pelaku berinisial ET (21) yang merupakan menantu dari majikan korban, untuk bertemu di daerah Muncul. Kemudian, korban dibawa ke suatu kontrakan di Prumpung, Bogor," katanya.
Menurut dia, keponakannya bekerja di kantin milik mertua pelaku bersama ibunya yang tak jauh dari UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat. Lebih lanjut ia mengatakan, selama empat hari korban disekap dan diperkosa.
"Korban kabur saat pelaku sedang keluar kontrakan. Keluarga yang sudah berhari-hari mencari korban akhirnya berhasil ditemukan di tepi jalan di kawasan Gunungsindur," katanya.
Pasca kejadian itu, korban tak mau lagi sekolah karena mengalami intimidasi dan malu dengan rekan-rekannya. "Kita sudah mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tapi tidak ada tindak lanjut," katanya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut mengaku, belum mengetahuinya."Saya belum tahu persis soal kasus itu, tapi harus saya cek dulu," ujar AKBP Asep saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (10/3). (sdk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyabu, Lurah di Makassar Dibekuk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi