jpnn.com, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan ER (16) sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi kandungnya.
Kasus pembuangan dan kematian bayi di toilet Puskesmas Kauman, Tulungagung ini sempat membuat geger tempat tersebut.
BACA JUGA: Pelajar Hamil, Melahirkan Kemudian Cekik Bayi Hingga Tewas
Penetapan status tersangka terhadap ibu bayi ini, dilakukan usai tim penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, melakukan gelar perkara pada Senin (14/1) siang.
Tim penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak menilai, bukti-bukti yang dikumpulkan dan hasil pemeriksaan terhadap ibu bayi serta saksi-saksi, dirasa cukup untuk menjerat remaja tersebut.
BACA JUGA: Ibu Kandung Tega Buang Bayi Baru Lahir di Toilet
AKP Sumaji, Kasubaghumas Polres Tulungagung, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
"Mulai dari mencekik leher bayi, hingga menyiramnya sebanyak 5 kali agar bayi tidak menangis. Saat disiram itulah bayi tersebut jatuh ke lubang kloset, hingga akhirnya meninggal dunia," jelas AKP Sumaji.
BACA JUGA: Mahasiswi dan Cowoknya Buang Bayi, tapi Bilang Sayang
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelajar kelas satu SMA tersebut tidak ditahan. Selama proses penyidikan, tersangka dikenakan wajib lapor, setiap hari Senin dan Kamis.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya pada Kamis malam lalu, Puskesmas Kauman digegerkan dengan penemuan bayi perempuan, yang baru dilahirkan tewas di dalam kloset.
Diduga tersangka pelaku yang masih berusia 16 tahun tersebut, ketakutan dan malu hingga nekat menghabisi nyawa anaknya. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Mahasiswa Bunuh Bayi yang Baru Lahir
Redaktur & Reporter : Natalia