Pelajar SMA Ini Sudah Tak Bisa Lagi Bersenang-senang dengan Kekasih

Minggu, 14 Februari 2021 – 06:51 WIB
Tersangka berinisal AA (kanan), seorang pelajar SMA asal Desa Semawut, Balong Bendo, Sidoarjo yang diamankan Polres Gresik saat berjualan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah setempat. Foto: ANTARA/HO-Polres Gresik

jpnn.com, GRESIK - Seorang pelajar SMA berinisial AA (17) asal Desa Semawut, Balong Bendo, Sidoarjo, Jatim, ditangkap polisi karena berjualan narkoba jenis  sabu-sabu di wilayah Gresik.

AA diduga masuk anggota pengedar narkoba jaringan pelajar.

BACA JUGA: Update COVID-19 Hari Ini: Lihat Data Jakarta, Jatim, Jateng

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Gresik, Sabtu meminta kepada para orang tua, untuk lebih memahami dan mengawasi pergaulan anaknya, apalagi menginjak remaja, agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba.

Mantan Kapolres Ponorogo ini mengatakan, pengedar berstatus pelajar itu ditangkap di toko swalayan Jalan Raya Legundi, Driyorejo saat membawa barang haram tersebut.

BACA JUGA: Dahsyat, 353 Kilogram Sabu-sabu Asal Timur Tengah Masuk Indonesia

AA berencana menjual barang haram tersebut di wilayah Gresik.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat timbang sekitar 0,26 gram bruto.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Mahfud MD tentang Kiprah Din Syamsuddin

Selain itu, satu gawai merk Oppo, serta sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakannya mengedarkan sabu-sabu antarkota.

"Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan barang haram itu dari tetangganya, dan tergiur melakukan jual beli narkoba karena keuntungannya," kata Kapolres yang juga alumni Akpol 2001 ini.

Pelaku, kata Arief, mengaku juga belum lama ini menjadi pengedar sabu, hasilnya digunakan untuk bersenang-senang dengan kekasihnya.

Dari keterangan pelaku, Polres Gresik terus mengembangkan kasus dan menangkap CA alias nyamuk (28), pria asal Desa Kemangsen Kecamatan Balong Bendo Sidoarjo, dan berprofesi sebagai tukang parkir.

"CA ini ternyata merekrut beberapa pelajar dan dijadikan sebagai kurirnya. Dalam aksinya, CA memberikan tawaran keuntungan besar," kata Arief.

Polres Gresik telah menetapkan AA sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan CA dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara.

"Kami masih terus mengejar jaringan pengedar yang melibatkan pelajar ini. Saya ingatkan, bandar maupun pengedar narkoba jangan macam- macam di Gresik," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sidoarjo   Jatim   Gresik   narkoba   sabu-sabu  

Terpopuler