jpnn.com, GIANYAR - Polisi menetapkan WA, 21, sebagai tersangka karena merekam dan menyebarkan video mesum pelajar SMK di Gianyar, Bali.
WA yang kini telah dijebloskan ke tahanan merekam adegan dua pelajar SMK di Gianyar saat sedang mesum di sebuah bangunan bekas kargo di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar.
BACA JUGA: Mantan Pacar Mendadak Datang ke Rumah Mbak S, Langsung Memeloroti Celana Dalam
Kejadian itu berlangsung pada 3 November 2021 lalu. Saat itu, WA melihat dua pelajar di bangunan tersebut.
WA mendekati hingga berjarak 50 meter, kemudian dia merekam menggunakan HP.
BACA JUGA: Pelanggan Gadis ABG Sehari 8 Orang, Hmm, Tarifnya
Berbeda dengan nasib WA, kedua pelajar mesum yang masih berusia 17 dan 16 tahun belum menjadi tersangka.
"Memang betul, ada perbuatan oknum. Inisial WA, merekam adegan mesum. Jadi itu merekam lokasi di bangunan bekas kargo, Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang," ujar Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laurens Rajamangapul Haselo, Senin (8/11).
Setelah merekam adegan tak senonoh yang dilakukan di tempat umum itu, WA membagikan video tersebut ke grup WhatsApp.
Video itu pun membuat tetangganya penasaran dan mendatangi lokasi untuk melihat sendiri adegan tersebut.
Video itu kemudian tersebar antargrup WhatsApp. Kemudian ramai juga ke media sosial hingga ke grup sekolah.
Karena perbuatannya, WA akhirnya ditangkap Polres Gianyar, Minggu (7/11).
WA mengaku hanya iseng merekam adegan itu. Tidak ada niat memeras pelaku atau lainnya.
Meski demikian, WA dijerat Pasal 27 ayat (1), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam enam tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar.
Mengenai status hukum terhadap dua pelajar yang melakukan adegan mesum di tempat umum itu, AKP Laurens mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Dia mengatakan karena pelaku siswi berusia 17 tahun dan siswa 16 tahun, polisi perlu kehati-hatian.
"Kami dalam proses penyelidikan. Keterlibatan gimana, yang jelas kami sampaikan bahwa pemeran keduanya merupakan pelajar. Sedang kami dalami, nantinya perbuatan pidana, ada P2TP2A," ujar Laurens.
"Kondisi cewek dilakukan pemeriksaan psikologi di RS Sanjiwani, sesuai prosedur," kata AKP Laurens. (rb/dra/yor/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti