Kepada Batam Pos (Grup JPNN), mereka mengaku motor tersebut per unit dijual Rp300 ribu hingga Rp750 ribu tergantung fisik motornya. Uang hasil penjualan itu dipakai untuk foya foya dan untuk perbaikan motor dan pembelian aksesoris motornya.
Komplotan ini terungkap atas pengembangan yang dilakukan Polsek Bengkong terhadap tersangka Bayu, 21, yang sebelumnya diringkus Polsek Lubukbaja karena mencuri motor Yamaha Mio. Namun, dalam beraksi mereka tak jadi satu dengan Bayu. Bayu sendiri punya anggota yang juga masih pelajar sebanyak tiga anak yang sudah diringkus di Polsek Lubukbaja.
"Keenam tersangka pelajar ini berinisial T, MR, dan JOT yang bertindak sebagai eksekutor lapangan. Sementara tiga lainnyan masing-masing JD, IW dan ARD adalah penadah motor curiannya. Pelaku kami jemput di rumah masing-masing, setelah mendapatkan keterangan dari Bayu," kata Kapolsek Bengkon Iptu Hadi Susilo kepada Batam Pos.
Dari tangan tersangka enam pelajar ini, polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor, yakni dua Mio, satu Rx king dan dua motor Force-one. Bahkan, tak hanya motor saja yang diamankan. Polisi juga menamankan sejumlah onderdil mesin motor dari tempat bengkel si penadah yang berlokasi di Tiban.
Sindikat pelajar ini, menurut Hadi Susilo, sangat terampil dan cekatan. Karena selain dapat membongar dan melakukan perakitan motor, sindikat ini bahkan mampu menghilangkan identitas motor dengan menggesek dan mengubah nomor mesin serta nomor rangka.
"Mereka mampu merubah nomor mesin dan nomor rangka. Seperi halnya dari nonor mesin dan nomor rangka Force One ini sudah mereka ubah," terang Hadi Susilo.
Selain kemampuan mereka untuk merubah identitas kendaraan, para pelaku juga sudah terbilang profesional seperi layaknya sindikat curanmor dewasa. Karena dalam keterangannya, pelaku tak hanya membawa kabur motor yang tidak terkunci stanng, namun juga mengambil motor dengan menggunakan kunci T.
Untuk dapat mengungkap sindikat pelajar ini, sebagian pelaku dan Baran Bukti (BB) akan dilimpahkan ke Polsek Sagulung. Karena salah seorang pelaku dengan BB RX-King di curi dari wilayah Sagulung.
Atas perbuatannya tiga eksekutor yang masih pelajar ini dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana yang ancaman hukuman penjara maksimalnya lima tahun. Sementara untuk tiga penadahnya dijerat pasal 480 yang ancaman hukuman penjaranya juga sama. (gas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Bugil
Redaktur : Tim Redaksi