jpnn.com - CIAMIS – Iy (56), orang tua siswi di salah satu SLTP di Kabupaten Ciamis melaporkan An (23) ke Polres Ciamis kemarin (21/12). Pemuda asal Desa Petir Hilir Kecamatan Baregbeg itu dilaporkan atas tuduhan menyetubuhi gadis berusia 14 tahun, sebut saja Pelangi (nama samaran).
Paur Humas Polres Ciamis Ipda Hj Iis Yeni Idaningsih SH mengatakan orang tua korban, warga Desa Maleber Kecamatan Ciamis menyatakan Pelangi menghilang dari rumah pada Selasa (15/10) sekitar pukul 08.00. Pelangi baru pulang ke rumah pada Kamis (17/10).
BACA JUGA: Pendeta Maruli: Saya Malu tapi Saya Mencintai Dia
“Pengakuan orang tua korban kepada kami, bahwa setelah ditanya di rumah, (korban) telah disetubuhi,” terang dia.
Dari keterangan Iy, kata Iis, Pelangi disetubuhi oleh An yang tidak lain adalah pacarnya. An merenggut keperawanan korban di sebuah saung di Kecamatan Sukadana. “Saya ketahui, korban baru melapor kejadian pencabulanya itu, Sabtu (21/12). Tentunya kasus ini, akan kami tindaklanjuti secepatnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Internasional Kabur dari LP
Selain menangani laporan kasus pencabulan, tambah Iis, pihaknya kemarin, juga menerima laporan pelecehan seksual. Pelapor yaitu wanita berusia 47 tahun berinisial Yy asal Desa Cimerak Kabupaten Pangandaran.
Kepada penyidik korban mengaku dipeluk dari belakang oleh AS (58) di saung sawah pada Selasa (17/12) sekitar pukul 10.00. Selain memeluk, pira yang masih sekampung dengan korban itu juga menggerayangi payudara dan pantat Yy. Saat digerayangi, korban langsung berontak di saung yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumahnya. Lalu korban kabur dan minta pertolongan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Kuras Isi ATM, Sindikat Hipnotis Tertangkap
“Kedua pencabulan dan pelecehan seksual itu, saat ini ditangani dan sedang diperiksa. Tentunya kedua tersangka secepatnya akan ditangkap,” katanya. (isr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengendara Motor Bacok Anggota Polri
Redaktur : Tim Redaksi