jpnn.com - TOBASA - Maruli Tua Sibuea (48), oknum Pendeta HKBP yang ditahan polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang bidan PTT di Kecamatan Silaen, Tobasa, mengaku pasrah menjalani proses hukum. Ayah anak satu ini mengaku sangat mencintai E br S yang menjadi korban dalam kasusnya.
“Saya akui saya memang salah. Saya malu dengan pendeta-pendeta lain atas ulah saya ini. Tapi saya mencintai dia (E br S, red) dan sudah menjalin kasih sudah sangat lama. Wajar kalau saya cemburu, karena dia sering SMS dan teleponan dengan kekasih barunya yang saya ketahui bermarga Silaen,” ujar Maruli, saat ditemui, Sabtu (21/12) di sel tahanan Mapolres Tobasa.
Saat hendak diwawancarai wartawan, awalnya tersangka enggan bercerita tentang kasus yang menimpanya. Namun setelah dibujuk, Maruli akhirnya bercerita dan mengakui segala perbuatannya.
Dengan air mata yang mengalir di pipi, Maruli mengaku sangat malu setelah mengetahui kasusnya terkuak di media dan menjadi konsumsi publik. Apalagi dalam pemberitaan, profesinya sebagai pendeta HKBP disebutkan secara gamblang.
“Kalian (wartawan, red) tak salah menerbitkannya. Dan, beritanya juga benar. Tapi dengan profesi saya sebagai pendeta disebutkan, membuat saya sangat bersalah dan malu kepada para pendeta lainnya. Saya memang bersalah, namun pendeta lainnya menurut saya tidak seperti saya,” tuturnya dengan wajah sedih.
Akan tetapi saat ditanya soal istri dan keluarganya, Maruli sedikit kesal. Dia mengaku lupa nama dan tempat tinggal istrinya.
“Lupa saya. Tolonglah jangan semua tanyakan lagi sama saya, tanyalah sama polisi atau di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Nanti di persidangan saja dengar apa penjelasan saya, pokoknya saya sudah bersalah,” kata Maruli sembari meminta agar pertanyaan jangan selalu menyudutkan dirinya.
Karena menurutnya, pertanyaan tentang keluarga sangat menyudutkannya. “Meski saya pendeta, tapi saya juga manusia. Meski saya salah, tapi tolong anggap saya seperti manusia,” pinta Maruli.
Sebelum mengakhiri cerita, Maruli sempat mengisahkan saat-saat dia digerebek warga saat berada di rumah korban. “Saat digerebek, saya sempat dihajar warga. Tapi warga tidak salah memukuli saya. Karena saat penggerebekan memang saya yang salah,” terangnya sembari mengatakan beberapa warga yang memukulnya sempat menyalamnya saat datang ke Mapolres Tobasa.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Internasional Kabur dari LP
Sementara, Kapolres Tobasa AKBP Edi Faryadi yang dikonfirmasi melalui Kaurbin Ops Reskrim IPDA F Sibarani mengatakan, tersangka oleh pihaknya dijerat pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Pengaduan E br S menyatakan dia diperkosa atau disetubuhi secara paksa. Buktinya adalah baju yang dipakai korban robek. Bahkan ada bekas gigitan tersangka di lengan tangan korban. Meski tersangka sudah mengakui perbuatannya memperkosa korban, tapi kita tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif,” terang Sibarani.
BACA JUGA: Kuras Isi ATM, Sindikat Hipnotis Tertangkap
Masih kata Sibarani, jika terbukti MS melakukan pemerkosaan, kasus ini adalah kasus kedua seorang pendeta melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2010.
“Pada tahun 2010 ada juga oknum pendeta yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa biblevrouw di Kampus Bible Vrow, Kecamatan Laguboti, Tobasa. Pendeta itu berinisial SH dan sudah menjalani masa penahanan di Lapas Balige,” jelasnya. (jan/cr2/nas/bud)
BACA JUGA: Pengendara Motor Bacok Anggota Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobol ATM untuk Obati Ibu
Redaktur : Tim Redaksi