Pelajar Tikam Temannya Hingga Tewas

Senin, 24 September 2012 – 08:02 WIB
PURBALINGGA- Ndn (15), siswa SMPN 2 Rembang bisa dijerat dengan pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Karena, meski pelaku masih anak- anak, namun sudah melakukan tindakan sampai menghilangkan nyawa orang lain.

Salah satu anggota Advokasi Tim Harapan Purbalingga, Siti Rahma SH mengatakan, jika hukuman maksimal itu diterapkan, karena pertimbangan masih anak- anak, hanya menjalani setengahnya. Misalnya benar diputuskan maksimal 10 tahun penjara, maka ia hanya menjalankan hukuman 5 tahun saja.

“Secara umum dengan melihat kejadian kemarin bisa menjadikan pelaku menerima ganjaran itu. Itupun belum masuk aspek ada perencanaan dan lainnya,” katanya, Minggu (23/9).

Menurutnya, meskipun anak- anak, namun karena dinilai membahayakan, bisa dilakukan penahanan. Karena di Purbalingga belum memiliki tahanan anak, maka jika sudah diputuskan nantinya oleh mejelis hakim, bisa ditahan di tahanan anak, misalnya di Kutoarjo.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga, Iskhak MPd menegaskan, siswa itu akan dikeluarkan dari sekolah. Hanya saja semua bergantung pada mekanisme di sekolah bersangkutan. Saat ini masih dilakukan tahapan di kepolisian.

“Tindakan siswa itu benar- benar sangat tidak patut dicontoh dan memerlukan penyikapan serius. Karena tanggungjawab siswa maupun anak, tidak hanya oleh sekolah, namun orangtua memegang peranan penting,” ujarnya.

Kades Semampir kecamatan Rembang, Suparmo mengatakan, situasi di desanya masih ramai. Polisi masih sering melakukan patroli keliling. Namun tidak ada gerakan mencurigakan seperti tawuran. Hanya saja, pihaknya selalu berjaga dan mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Kapolres Purbalingga, AKBP Ferdy Sambo melalui Kasatreskrim, AKP Sarji mengatakan, terus memeriksa saksi- saksi dan segera mempublikasikan hasil perkembangan kasus ini.

Ia hanya mengatakan, penikaman dilakukan tersangka di punggung bagain kanan mengenai paru- paru korban. Kemungkinan besar penyebab kematian korban karena kehabisan darah usai kejadian dan saat dibawa menggunakan kendaraan ke rumah sakit.

Diberitakan sebelumnya, Ndn diduga nekat menghabisi nyawa teman satu sekolahnya dengan menikamkan sebilah pisau, Sabtu (22/9). Diduga penyebab kejadian itu karena saling ejek dan sudah berlangsung lama. (amr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Menipu, Guru Polisikan Anggota DPRD Kukar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler