jpnn.com, KENDARI - Seorang pelajar berinisial MS (16) yang menabrak Kompol Anggi Siahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengemudi Honda City itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.
BACA JUGA: Kompol Anggi Siahaan Memaafkan Penabraknya, Tetapi Laporannya di Polisi Tetap Dilanjutkan
Informasi tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra AKBP Rony Syahendra saat dikonfirmasi awak media JPNN.com.
"Sudah tersangka," ucap AKBP Rony melalui telepon seluler, Rabu (9/2).
BACA JUGA: Begini Kondisi Kompol Anggi Siahaan yang Ditabrak Pengemudi Honda City
Rony mengatakan MS disangkakan dengan Pasal 312 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
"Karena masih di bawah umur dan ancaman di bawah empat tahun, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, tetapi dikenakan wajib lapor saja," ungkapnya.
BACA JUGA: Pelajar yang Menabrak Kompol Anggi Siahaan Bakal Dijerat Pasal Ini
Diketahui, Kompol Anggi Siahaan ditabrak mobil Honda City di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terekam CCTV pada Kamis (3/2).
Pengendara yang menabrak Kompol Anggi itu merupakan seorang pelajar berinisial MS. (mcr6/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra