jpnn.com, KENDARI - Pelajar berinisial MS, 16, penabrak perwira Polisi Lalu Lintas Kompol Anggi Siahaan di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dilaporkan ke SPKT Polda Sultra.
MS dilaporkan oleh Kompol Anggi atas tuduhan melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.
BACA JUGA: Detik-Detik Kompol Anggi Siahaan Terlempar Ditabrak Pengemudi Honda City, Lihat!
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra AKBP Rony Syahendra mengatakan pihak Dit Reskrimum Polda Sultra masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"MS juga telah diperiksa, kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus itu," ucap Rony kepada JPNN.com melalui jaringan telepon seluler, Senin (7/2).
BACA JUGA: TS Ajak Siswi SMP Masuk Kamar Indekos, Lalu Digilir Bersama Teman, Begini Kronologinya
Pihak Dit Reskrimum Polda Sultra juga telah menjadikan MS sebagai calon tersangka dalam kasus itu. Rony juga mengatakan MS bakal disangkakan dengan Pasal 213 KUHP atas tuduhan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Kompol Anggi Siahaan ditabrak pengemudi Honda City, pelaku ternyata.
BACA JUGA: Bu Rosmaya Sering Layani Pelanggannya Setelah Tempat Usaha Mulai Sepi
Aksi pengemudi mobil Honda City menabrak Kompol Anggi Siahaan di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terekam closed circuit television atau CCTV.
Pengemudi Honda City penabrak Kompol Anggi itu ternyata seorang pelajar berinisial MS (16). Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/2) lalu.
BACA JUGA: TS Ajak Siswi SMP Masuk Kamar Indekos, Lalu Digilir Bersama Teman, Begini Kronologinya
Pelajar tersebut nekat menabrak Kasi BPKB Ditlantas Polda Sultra itu ketika dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan SIM-nya.(mcr6/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra