Pelajaran dari Kasus Jessica: Polisi Main-Main, Jaksa Jadi Pusing

Kamis, 29 September 2016 – 19:56 WIB
JPU perkara Jessica di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, penyidik tidak boleh melakukan pemaksaan saat memeriksa seseorang terkait dugaan kasus kejahatan. Sebab penyidik adalah aparat hukum yang harus tunduk dan taat pada ketentuan berlaku dalam menjalankan tugas kewenangan yang diberikan.  

"Jadi intinya polisi tidak boleh memaksa tersangka (untuk mengakui perbuatan kejahatan,red). Dia harus mencari bukti-bukti lain, yang menguatkan tersangka sebagai pelaku kejahatan," ujar Abdul Fickar saat dihubungi JPNN, Kamis (29/9).

BACA JUGA: Apa Kabar Uang Rp 1,2 Miliar yang Disita Polisi dari Kampung Dalam?

Abdul Fickar mengemukakan pendapatnya, menyikapi keterangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/9) kemarin. Dalam keterangannya, Jessica menyebut kerap mendapat perlakuan tak manusiawi dari oknum aparat, saat proses pemeriksaan dan penahanan. 

"Keterangan terdakwa kan tidak mengikat. Dia memiliki hak ingkar. Jadi bukti-bukti lain itu yang perlu diperkuat. Misalnya, saksi yang melihat (terdakwa melakukan kejahatan,red), mendengar atau merasakan sendiri," ujar Abdul Fickar. 

BACA JUGA: Ibunda Yuyun Mengamuk dan Teriak-Teriak di Ruang Sidang

Selain itu, penyidik kata Fickar, juga penting mendalami alat bukti lain. Seperti surat, dokumen, keterangan ahli maupun hal-hal lain. "Tiga ini menjadi penting, karena tersangka oleh undang-undang diberi hak ingkar. Jadi polisi harus menguatkan itu," ujar Fickar. 

"Saya kira dari kasus ini ada satu pelajaran yang bisa kita tarik. Meskinya penyidik dan penuntut disatukan, karena punya hubungan yang tak terpisah. Di sidang kan jaksa yang menangani. Jadi kalau polisi bekerja main-main, kasihan jaksanya di pengadilan," ujar Abdul Fickar. 

BACA JUGA: Pakar: Jessica Tampilkan Drama untuk Menghibur Publik

Selain itu, Abdul Fickar juga menilai jaksa harusnya diberi kewenangan menghadirkan saksi lain, di luar saksi-saksi yang dihadirkan penyidik. 

"Langkah ini penting, karena sebagai contoh dalam kasus ini (pembunuhan Wayan Mirna Salihin,red) semua kesaksian dari kepolisian, dibantah," ujar Abdul Fickar.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kasus Dimas Kanjeng Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler