jpnn.com - CURUP – Sidang pembacaan putusan lima terdakwa kasus pemerkosaan Yuyun di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu berlangsung ricuh, Kamis (29/9).
Usai pembacaan putusan tersebut, kedua orang tua Yuyun, Yakin dan Yana mengamuk sembari teriak-teriak di ruang sidang. Mereka tidak terima atas putusan hakim, yang hanya menghukum 4 terdakwa selama 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Pakar: Jessica Tampilkan Drama untuk Menghibur Publik
Putusan majelis hakim yang diketuai Heny Faridha serta anggotanya Hendry Sumardi dan Fakhrudin, memang menjatuhkan vonis telah sesuai dengan tuntutan jaksa.
Terdakwa Zainal telah divonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlya Noviana Adam SH, yakni hukuman mati.
BACA JUGA: Dua Kasus Dimas Kanjeng Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Begitu juga dengan hukuman bagi terdawak Tomi Wijaya, Suket, Faizal, dan Bobby yang divonis 20 tahun penjara telah sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sementara, Penasehat Hukum ke 5 tersangka, Cristian Lesmana, mengatakan, masih pikir-pikir dahulu, terhadap vonis majelis hakim.
BACA JUGA: Simak! Kata Pakar Hukum soal Omongan Jessica Sudutkan Polisi
“Para tersangka masih pikir -pikir dahulu untuk menerima putusan majelis hakim, dalam se Minggu ini,” ujarnya.(ade/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OMG, Bertahun-tahun Digarap, Setelah Bosan Malah Ditinggal Kawin
Redaktur : Tim Redaksi