Pelajari Kasus HAM 1965, Kejagung Minta Waktu Sebulan

Jumat, 24 Agustus 2012 – 18:28 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta waktu sebulan untuk mempelajari apakah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi tahun 1965 bisa dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc, sebagaimana permintaan Amnesti Internasional dan Komnas HAM. Jaksa Agung Basrief Arief mengaku telah membentuk tim khusus untuk mempelajari kasus tersebut.

Senin (26/8) pekan depan, tim khusus itu akan mulai bekerja. "Saya bilang (ke tim) jangan lewat sebulanlah," kata Basrief, Jumat (24/8).

Sebelumnya Amnesti Internasional meminta Kejaksaan Agung menyelidiki temuan Komnas HAM yang mengindikasikan telah terjadi pelanggaran kemanusian selama kudeta tahun 1965. Penyelidikan Komnas HAM selama 3 tahun itu menunjukan bahwa pelanggaran HAM berlangsung hampir di seluruh Indonesia hingga awal tahun 1970.

Sementara Kejagung dengan berbagai alasan menilai temuan Komnas HAM tersebut sulit ditindaklanjuti. Kejaksaan beralasan, secara yuridis kasus tersebut sulit dibawa ke pengadilan sebab UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tak berlaku surut.

Untuk kasus lama, UU tersebut hanya berlaku untuk pelanggaran HAM di kasus Tanjung Priok dan Timor Timur. Alasan lain, seperti disampaikan  Wakil Jaksa Agung Darmono, karena sebagian besar saksi sejarah dan tokoh yang diduga terlibat di dalamnya sudah meninggal dunia. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko Jadi Saksi untuk Tersangka Didik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler