Pelaksana Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Siap Patuhi Rekomendasi Komnas HAM

Kamis, 09 September 2021 – 14:45 WIB
Pelaksanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Foto: ilustrasi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - GM Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC), Mirza Soraya menegaskan, pihaknya siap kooperatif dan memenuhi rekomendasi Komnas HAM maupun pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi.

Hal ini menanggapi keluhan terkait dampak lingkungan dari proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang disampaikan Paguyuban Warga RT 12 RW 09 Kompleks Margawangi Estate Cijawura, Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diduga Merusak Lingkungan, Komnas HAM Bergerak

"Pada prinsipnya KCIC terbuka dan kooperatif dengan pemangku kepentingan termasuk Komnas HAM untuk menyelesaikan aduan warga dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mirza Soraya dalam siaran persnya, Kamis (9/9).

Sebagai informasi, Komnas HAM masih membutuhkan data-data dan dokumen tambahan dari PT KCIC untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait aduan warga tersebut.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Garapan Tiongkok, Ada Pak Luhut

Komnas HAM juga akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek KCJB yang dikeluhkan warga, khususnya di wilayah RT 11 dan RT 12.

Kunjungan yang direncanakan hari ini bertujuan membandingkan kondisi lingkungan antara RT 11 dan RT 12 yang jaraknya sama-sama berdekatan dengan lokasi proyek KCJB, tapi hanya warga RT 12 yang memuat pengaduan.

BACA JUGA: Janji Manis Cukong Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kepada Dubes RI

Hasil dari pengumpulan data dan dokumen dari PT KCIC, serta kunjungan Komnas HAM ke titik proyek tersebut akan menjadi dasar untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap keberlangsungan proyek KCJB di wilayah itu.

"PT KCIC siap menjalankan rekomendasi tersebut," tegas Mirza.

Mirza juga menyampaikan, pihaknya juga pernah memberi tanggapan tertulis dengan membalas surat Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara soal pengaduan masyarakat terkait pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Meski begitu, Mirza menambahkan PT KCIC siap kembali berdiskusi dengan warga secara berkala untuk membahas isu lingkungan dari proyek KCJB, termasuk juga siap menjalani rekomendasi dari Komnas HAM.

Mirza juga menjelaskan aduan terkait isu lingkungan dari proyek KCJB, salah satunya terkait analisa mengenai dampak lingkungan atau Amdal.

"Pada dasarnya pelaksanaan proyek senantiasa mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan, sesuai dengan kajian AMDAL yang telah dilakukan. PT KCIC juga telah menunjuk beberapa konsultan untuk memastikan aktivitas pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata dia.

Terkait keluhan warga RT 12 yang menyebutkan rumah-rumah milik warga retak sebagai imbas dari proyek KCJB, Mirza membeberkan, klaim tersebut belum dapat diketahui kepastiannya.

Penyebabnya dikarenakan PT KCIC dan kontraktor tidak dapat melakukan upaya inventarisir data sebelum pengerjaan proyek karena mendapat penolakan dari warga setempat.

"Untuk hunian warga di RW 12, PT KCIC dan kontraktor tidak mendapatkan data dan perbandingan kondisi bangunan sebelum dan setelah pekerjaan dilakukan karena saat melakukan inventarisasi data mendapat penolakan dari warga," kata Mirza.

Hal ini kata Mirza, berbeda dengan RT 11 karena sebelum proyek KCJB dimulai, PT KCIC dan kontraktor dapat melakukan inventarisasi data.

Menanggapi keluhan terkait hilangnya fasos dan fasum di area proyek KCJB, Mirza menekankan jika hal itu sudah bukan menjadi tanggung jawab PT KCIC, melainkan pihak pengembang perumahan.

Sebab fasos dan fasum tersebut merupakan pihak pengembang perumahan dan PT KCIC sudah melakukan penggantian uang ganti rugi (UGR).

"Berdasarkan site plan bukan merupakan fasos atau fasum yang dimiliki oleh Pemda melainkan dimiliki oleh pihak pengembang perumahan dan sudah dilakukan penggantian UGR ke pihak pengembang perumahan, sehingga pihak yang berkewajiban untuk memenuhi permintaan warga tersebut adalah pengembang perumahan bukan PT KCIC," katanya.

Terkait polusi suara dijelaskan Mirza, kalau PT KCIC sudah mengukur tingkat kebisingan di dua titik lokasi pada 2 Maret lalu.

Hasilnya tingkat kebisingan di dua titik itu adalah 58,3 db dan 53 dB.

Mirza mengatakan kalau kebisingan juga bertambah karena lokasi proyek berdekatan dengan jalan tol, tetapi tingkat kebisingan ini secara berangsur menurun seiring dengan selesainya proyek pembangunan.

Dia juga memastikan, keberadaan aparat keamanan dari unsur TNI/Polri di lokasi pembangunan bukanlah untuk mengintimidasi warga, melainkan prosedur pengamanan yang sudah baku dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. (mar1/jpnn/antara)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditargetkan Diuji Coba Akhir 2022


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler