Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diduga Merusak Lingkungan, Komnas HAM Bergerak

Kamis, 05 Agustus 2021 – 20:22 WIB
Foto udara terowongan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cibeber, Cimahi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2019). Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menangani laporan dugaan kerusakan lingkungan dan pemukiman warga akibat pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Lembaga yang dipimpin Ahmad Taufan Damanik itu juga bakal memanggil sejumlah pihak untuk mendalami laporan kerusakan lingkungan itu.

BACA JUGA: Keren, Warga Bubutan Rakit Robot untuk Semprot Disinfektan di Sekitar Lingkungan

"Komnas HAM RI telah melayangkan surat kepada Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan Direktur Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia untuk meminta penjelasan terkait aduan tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam siaran pers, Kamis (5/8).

Dia menjelaskan sejauh ini PT KCIC mengeklaim proses pelaksanaan proyek KCJB telah mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan lingkungan sesuai dengan kajian Amdal.

BACA JUGA: Bantah Omongan Ruhut, Masinton Baru 1 Kali Bertemu Luhut Pandjaitan

"PT KCIC juga berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan yang timbul bilamana dampak-dampak tersebut timbul akibat proses pengerjaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung," ucapnya.

Beka menjabarkan bahwa PT KCIC juga bersedia melakukan sosialisasi kepada warga setempat terkait proses pengerjaan Proyek KCJB, serta dampak yang timbul atas pengerjaannya.

BACA JUGA: Mabes Polri Kirim 2 Jenderal & 2 Kombes ke Palembang, Kapolda Sumsel Didampingi 4 Anak Buah

Meski demikian, Komnas HAM tetap melakukan pemantauan di lapangan terhadap pelaksanaan komitmen para pihak terkait tersebut.

"Komnas HAM RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan aduan yang ada," tegas Beka.

Menurut Beka, lembaganya akan menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Komnas HAM menerima aduan dari Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru yang mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.

Mereka mengadukan adanya perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga akibat pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dicanangkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler