Pelaksanaan Pilkada Serentak di Tengah Pandemi COVID-19 Sudah Final

Senin, 03 Agustus 2020 – 13:10 WIB
Warga menggunakan hak suaranya di pilkada. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan bahwa Pilkada 2020 yang ditetapkan digelar 9 Desember melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sudah final.

Menurutnya, kalau terjadi sesuatu hal yang luar biasa sehingga mengharuskan pilkada diundur, tentu akan dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR.

BACA JUGA: Gerindra Siapkan Denny Indrayana Bertarung di Pilkada Kalsel

"Kemungkinan untuk diundur lagi ke 2021 sangat kecil, kecuali memang ada sesuatu keadaan yang sangat luar biasa terjadi," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (3/8).

Dia menjelaskan, secara aturan perundang-undang, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang awalnya ditetapkan 23 September 2020, tetapi karena pandemi Covid-19 ditunda menjadi 9 Desember 2020, sudah melalui pembahasan dan kajian mendalam antara pemangku kebijakan.

BACA JUGA: Datangi KPU, Mendagri Beber Alasan Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun Ini

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan awalnya Komisi II DPR mewacanakan pelaksanaan pilkada 2020 diundur ke 2021.

Ia menambahkan setelah dilakukan pembicaraan intensif antara pemerintah dan DPR, serta berdasarkan analisis dan kajian- kajian, maka ditetapkanlah penundaan pilkada menjadi 9 Desember 2020.

BACA JUGA: Please, Simak Baik-baik Pesan Mendagri soal Pilkada di Masa Pandemi Ini

Menurutnya, penetapan tanggal pelaksanaan pilkada sudah melalui beberapa pertimbangan.

Di antaranya, kata dia, pemerintah dalam hal ini Mendagri Tito Karnavian menyatakan ada 49 negara yang menjadwalkan pemilu, dan tidak ada satu pun yang melakukan penundaan menjadi 2021.

Selain itu, lanjut dia, Indonesia adalah negara yang terakhir melaksanakan pilkada di tahun 2020 ini.

Pertimbangan lainnya, sambung dia, karena tidak ada yang bisa menjamin kapan kepastian wabah Covid-19 ini akan berakhir.

"Berdasarkan pertimbangan di atas dan dilakukan pembahasan lebih lanjut, akhirnya Komisi II DPR bersama pemerintah menetapkan pelaksanaan pilkada serentak menjadi 9 Desember 2020 sesuai usulan yang di minta oleh pemerintah," kata Guspardi.

Lebih lanjut dia mengatakan terkait anggaran pilkada serentak di mana pemerintah saat ini mengalihkan untuk penanganan Covid -19, tidak perlu risau.

Sebab, ujar Guspardi, Mendagri Tito sudah membuat surat edaran melarang seluruh kepala daerah menggunakan anggaran pilkada untuk penanganan Covid-19.

"Malah Komisi II DPR telah menyetujui usulan tambahan pelaksanaan anggaran pilkada serentak yang bersumber dari APBN," jelasnya.

Karena itu, Guspardi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, harus tetap berpedoman dan berkomitmen penuh terhadap protokoler kesehatan yang ketat dalam setiap tahapan.

"Sebab, salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan," pungkas anggota Baleg DPR itu. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler