jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di 50 Pemerintahan Kabupaten/Kota sebagai role model dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Evaluasi juga dilakukan terhadap PTSP pusat yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
BACA JUGA: RI -Singapura Kerja Sama Bidang e-Government
Deputi Bidang Pelayanan Publik Mirawati Sudjono mengatakan, lambatnya pelayanan PTSP itu dikhawatirkan dapat menghambat investasi.
"KemenPAN-RB akan melakukan pengecekan dan menyelesaikan langsung hambatan-hambatan di PTSP, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kementerian dan lembaga diminta untuk segera mendelegasikan kewenangan perizinannya ke PTSP," kata Mirawati dalam rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan BKPM, di Jakarta, Selasa (28/7).
BACA JUGA: Ini Asuransi Kecelakaan Mudik yang Dibayarkan Jasa Raharja
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet Nomor B. 298/Seskab/06/2015 yang ditujukan kepada Menteri PANRB bbaru-baru ini. Surat tersebut menyatakan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pusat (BKPM) dan PTSP di daerah dinilai masih lambat.
Mirawati menambahkan, penyelenggaraan PTSP di bidang perizinan semestinya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan, memperpendek prosedur pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau.
BACA JUGA: Kader Muhammadiyah Harus Rebut Posisi-posisi Penting
"PTSP pusat maupun daerah seharusnya melakukan terobosan yang lebih baik lagi, seperti pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan pelayanan dan pengaduan berdasarkan Permen PANRB Nomor 24 tahun 2014," ujarnya.
Mirawati menjelaskan, sebelumnya Kementerian PANRB hanya concern pada pelayanannya, tetapi ke depan harus ditentukan juga mengenai bentuk kelembagaannya, apa itu Badan atau Kantor.
Adapun survei minimal harus dilakukan setahun sekali, identifikasi jenis survei yang digunakan jangan hanya berbentuk nilai, namun lebih mendorong adanya saran dan kritik. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Mas Gatot tak Lagi Sumringah
Redaktur : Tim Redaksi