Pelaksanaan UU Otsus di Papua Belum Maksimal

Rabu, 12 Desember 2012 – 20:19 WIB
JAKARTA — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menilai, belum ditetapkannya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), mengakibatkan tidak maksimalnya pengelolaan dan pembagian dana yang ada.

Menurutnya, jumlah dana Otsus yang telah diserahkan ke Papua dari 2002 hingga 2012, mencapai Rp28,413 triliun. Besaran tersebut masih ditambah dana infrastruktur sebesar Rp2,501 triliun. Dimana pembagiannya meliputi 40 persen provinsi dan 60 persen kabupaten/kota.

Sementara Papua Barat, besaran dana yang sudah ditransfer sejak tahun 2009-2012 mencapai Rp5,269 triliun, ditambah dana infrastruktur Rp2,298 triliun. Pembagiannya, 30 persen provinsi dan 70 persen kabupaten/kota.

Namun karena belum adanya Perdasus tentang pembagian dan pengelolaan penerimaan, maka pembagian dan pengelolaan penerimaan dana dimaksud hanya berdasarkan Peraturan Gubernur. Ini mengakibatkan kabupaten/kota belum memiliki acuan atau petunjuk teknis yang jelas.

"Sehingga pengaturan pembagian besaran yang didistribusikan pemprov ke kabupaten/kota, belum dilakukan secara proporsional,” ujar Djohermansyah dalam evaluasi refleksi sebelas tahun pelaksanaan UU Otsus di Jakarta, Rabu (12/12).

Akibatnya, realisasi pembangunan baik di Papua maupun Papua Barat, belum berjalan maksimal. Hal ini ditandai masih tetap tingginya angka kemiskinan. Untuk Papua misalnya, dari 2,8 juta jiwa penduduk yang ada, tercatat 31,98 persen diantaranya merupakan penduduk miskin. Sementara dari 760 ribu penduduk Papua Barat, 28,53 persennya penduduk miskin.

“Jumlah persentase kemiskinan di Papua ini masih jauh lebih tinggi dari persentase penduduk miskin nasional yang hanya 12,49 persen,” ujarnya.

Untuk itu guna memercepat kemajuan di Papua, pemerintah menurut Djohermansyah, perlu segera diambil langkah kebijakan. Diantaranya melakukan Penyusunan Peraturan Mendagri tentang pemberian perimbangan pengalokasian dana Otsus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sebagai pedoman dalam penyusunan Perdasus Provinsi dan Perda Kabupaten/kota.

“Juga perlu adanya Perdasus tentang pembagian dan pengelolaan penerimaan, dalam rangka pelaksanaan Otsus antara Provinsi dan Kabupaten/kota, sebagai dasar hukum yang jelas untuk menjadi acuan. Juga perlu adanya pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi yang lebih efektif dan efisien, sehingga dana otsus diperuntukkan sesuai dengan harapan,” katanya.(gir/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Ribu Transmigran Serbu Kalbar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler