Pelaksanaan pemeriksaan dokumen verifikasi di tingkat administrasi dan faktual menjadi titik rawan kecurangan salah satu tahapan pemilu legislatif itu. "Tingkat kerawanan pada tahap verifikasi administrasi dan faktual sangat tinggi," ujar Said Salahudin, koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), di Jakarta kemarin (2/9).
Menurut Said, proses perpanjangan pendaftaran dan verifikasi parpol merupakan hal yang wajar. KPU bisa melakukan perpanjangan asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang. "Sebab, semakin banyak parpol yang menjadi sampel verifikasi, tentu diperlukan waktu dan tenaga yang proporsional," ujarnya.
Said lantas membeberkan potensi kecurangan dalam proses verifikasi parpol. Selain kemungkinan adanya "main mata" antara penyelenggara dengan pengurus parpol, potensi persoalan bisa muncul dari petugas verifikasi yang notabene bukan merupakan unsur penyelenggara pemilu.
Menurut dia, pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dan pelaksana verifikasi faktual bukan dilakukan oleh tujuh anggota KPU atau lima anggota KPUD. Para pelaksana dari tugas-tugas itu dilaksanakan oleh petugas verifikator. "Para petugas ini bisa jadi berasal dari staf sekretariat ataupun tenaga perbantuan yang direkrut," terang Said.
Problemnya, para petugas itu tidak terikat sumpah dan jabatan sebagaimana seorang komisioner. Asas penyelenggara pemilu yang independen bisa jadi diabaikan karena tidak terikat oleh sanksi sebagaimana para komisioner. "Boleh jadi mereka tidak sungguh-sungguh optimal dalam melaksanakan tugas," kata dia.
Said menduga, petugas verifikator berpeluang mengambil keuntungan pribadi. Misalnya, membuat suatu kesepakatan tertentu dengan pengurus parpol. Hal tersebut bisa mudah dilakukan karena verifikator memegang data dan akses terhadap sampel yang akan diperiksa. "Komunikasi langsung kepada pengurus parpol dapat dilakukan setiap waktu secara diam-diam tanpa sepengetahuan komisioner dan pengawas," tuturnya.
Secara terpisah, KPU kemarin mengirimkan surat kepada seluruh parpol yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti verifikasi parpol. Isinya, parpol diharapkan segera melengkapi berkas. "Parpol yang sudah mendaftar dan belum memenuhi kelengkapan persyaratan hendaknya segera memenuhinya sampai batas akhir pendaftaran," tutur Sigit Pamungkas, komisioner KPU.
Dalam catatan KPU, ada 16 parpol yang mendaftarkan diri untuk mengikuti verifikasi parpol. Namun, semuanya dinilai belum menyampaikan berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan UU Pemilu. Contohnya, persyaratan kepengurusan berdasar jumlah wilayah yang diatur UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu. "Kami sudah memberikan catatan mengenai kekurangan syaratnya kepada masing-masing partai," jelasnya.
Di bagian lain, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memastikan partainya siap menjalani verifikasi faktual oleh KPU. Menurut dia, sejak selesai kongres di Bali pada April 2010, PDIP langsung melaksanakan konsolidasi struktural dan SDM sampai tingkat bawah. "Sejak awal, sejak kongres, PDIP itu langsung gedebak-gedebuk untuk konsolidasi partai," terang Megawati setelah halalbihalal dan pemantapan kader kemarin.
Dia justru prihatin terhadap sejumlah parpol yang terkesan memaksakan diri untuk bertarung pada Pemilu 2014. "Partai-partai lain itu janganlah menggantang asap," ucap mantan presiden RI tersebut. Menurut dia, semua parpol harus "becermin" dan mengukur seberapa jauh kekuatannya.
Ucapan Megawati itu di antaranya ditujukan kepada parpol baru. "Sebagai partai baru, mestinya realistis," ingatnya. Dia menegaskan, tidak mudah membangun struktur partai sampai tingkat bawah.
"Kalau hanya pasang papan nama, bilang sudah ada, ya monggo saja. Tetapi, mencari ruang untuk bisa merekrut orang yang memang bersimpati, mau menjadi kader atau anggota, itu kerja besar. Butuh waktu bertahun-tahun," tegasnya. (bay/pri/c8/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentuk Organisasi Sayap, Nasdem Galang Buruh
Redaktur : Tim Redaksi