jpnn.com, JAKARTA BARAT - Tim dari Polsek Tambora, Jakarta Barat melumpuhkan dua pelaku begal berinisial AJ dan SB.
Selain membegal pengendara motor, AJ (38) yang diketahui sebagai Adita Juli bin Dedi bersama rekannya itu juga merampok toko ponsel bekas di wilayah hukum Polsek Tambora.
BACA JUGA: Reza Hilang di Kali Moramo, Misterius
Perampokan dengan modus menodongkan senjata tajam itu mereka lakukan di bawah pengaruh narkoba.
"Dua pelaku sudah tes urine dan positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Selasa (3/11).
BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Sudah Tahu Siapa yang Membegal Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko
Dari penjelasan Faruk juga diketahui bahwa pelaku ini bukan pemain baru. Mereka merupakan residivis berbagai kasus kejahatan.
Mereka sudah lima kali masuk penjara karena kasus tindak pidana narkoba, senjata api, kekerasan hingga pemerasan.
BACA JUGA: Usai Jalani Rukiah Hewan-hewan Aneh Muncul di Rumah Indadari, dari Lalat Hingga Kelabang
Terakhir mereka bebas dari penjara pada 2 Mei 2020. Namun, karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga untuk bertahan hidup dan kecanduan narkoba mereka melakukan kejahatan.
Polisi sudah menyita 30 unit ponsel bekas berbagai merek hasil kejahatan para pelaku di bawah Jembatan Layang Angke, serta rekaman CCTV untuk kasus begal motor di Jalan Bandengan.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Faruk.
Penangkapan para pelaku berawal ketika polisi menangani kasus perampokan ponsel di konter gawai bekas milik Sukamto Salim pada Senin (2/11) pukul 17.30 WIB.
Polisi mengidentifikasi para pelaku di antaranya AJ alias Dedi, SB dan BG.
Saat beraksi, pelaku AJ mengancam korban dengan sebilah celurit untuk mengambil puluhan ponsel.
Kemudian pelaku SB mengumpulkan ponsel dan dimasukkan ke karung plastik warna putih bergaris biru dan merah.
Setelah berhasil mengumpulkan hasil rampokan, mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku BG.
Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian mendapat laporan perampokan tersebut dan melakukan pengejaran.
"Pelaku AJ dan SB ditangkap di Jalan Kertajaya Pasar Cipluk Penjaringan, Jakarta Utara, beserta barang bukti ponsel bekas berbagai merek sebanyak 23 unit dan sebilah sangkur bergagang besi," kata Faruk.
Pelaku AJ dan SB dibawa ke Polsek untuk interogasi. Dari keterangan mereka diketahui celurit yang digunakan untuk menakuti korban berada di rumah pelaku Bogi alias BG di Jalan Kertajaya, tepatnya di bawah kolong TolWiyoto Wiyono.
"Namun, ketika dibawa ke tempat kediaman Bogi, pelaku AJ berusaha berontak untuk melarikan diri dari kawalan petugas, kemudian diberikan tindakan tegas terukur sebanyak satu kali dan mengenai kaki sebelah kiri," jelas Faruk.
Sementara itu, di kediaman pelaku BG petugas hanya menemukan sebilah celurit dan karung warna plastik putih bergaris biru merah. Sedangkan BG sendiri tidak berada di tempat.
Selain menyita senjata tajam dan barang bukti puluhan ponsel, polisi juga menyita satu unit sepeda motor bernopol B 4384 BPO yang diduga hasil begal motor.
Berdasarkan hasil pemantauan CCTV, ketiga kawanan ini merupakan membegal motor milik korban bernama Ahmad Syapudin pada 7 Juni 2020, di wilayah hukum Polsek Tambora.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam