jpnn.com, LAMPUNG - Jajaran Polres Waykanan akhirnya berhasil meringkus pelaku pembegalan terhadap korban bernama Er, 10, warga Tanjungrejo Kecamatan Negeri Agung Waykanan, Lampung, Selasa (5/3).
Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro menyatakan pelaku bernama Arizal, 27, warga Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara. Arizal ditangkap di Tangerang, Banten pada 27 Februari lalu.
BACA JUGA: IS Tewas Dikeroyok Begal, Dua Temannya Kabur
Andy mengatakan bahwa Arizal tidak beraksi sendirian. Dua rekannya hingga masih buron. Kejadian tersebut berawal ketika Arizal dan dua rekannya mendatangi korban, Jumat (7/12/2018) sekitar pukul 14.30 Wib.
Bocah tersebut tengah belajar mengendarai sepeda motor. Arizal dan rekannya kemudian mengancam Er dengan senjata tajam agar menyerahkan sepeda motor honda supra X BE 3089 QD. “Korban pulang dan menangis menceritakan peristiwa yang dialaminya,” kata Andy.
BACA JUGA: Terungkap, Dalang Pembunuhan Bidan Beti Ternyata Keponakan Sendiri
Dari penyelidikan diketahui Arizal bersembunyi di Tangerang, Banten. Dirinya diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik Er.
“Atas perbuatannya itu tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara,” katanya. (sah/wdi)
BACA JUGA: 2 Begal dan Penadah Ponsel di Tambun Ditangkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap Eks Bupati Lamteng, KPK Periksa Wagub Lampung
Redaktur & Reporter : Budi