jpnn.com, BUKITTINGGI - Pelaku begal payudara yang selama ini meresahkan warga Bukittinggi, Sumatera Barat akhirnya ditangkap.
Pelaku berinisial AC (20) ditangkap dini hari tadi di daerah Sumurapak.
BACA JUGA: 7 Kali RH Memegang Payudara Perempuan di Jalanan Bandung
"Pelaku dilaporkan sebelumnya oleh keluarga korban karena melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan perbuatan cabul," kata Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal, Rabu.
Fetrizal mengatakan pelaku dilaporkan oleh keluarga korban dengan Nomor Laporan LP/B/10/II/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar.
BACA JUGA: Payudara Mahasiswi Diremas Seseorang, Berikut Ciri-Ciri Pelaku, Dia Adalah....
"Sesuai keterangan korban A (17) pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 17.30 pada Selasa (31/01) dengan merangkul korban dari belakang," katanya.
Menurut AKP Fetrizal, pelaku ditangkap oleh delapan petugas yang telah mencarinya sejak awal kejadian.
BACA JUGA: Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang
"Korban juga berstatus masih pelajar, aksi pelaku ini sangat meresahkan warga Bukittinggi. Dia kami amankan dengan beberapa barang bukti," ujarnya.
Selain menjadikan trauma pada korban, aksi pelaku juga membuat korban terluka karena terjatuh saat kejadian.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku dengan Nomor Polisi BA 3082 PK dan pakaian yang digunakannya saat beraksi.
Aksi begal payudara ini sebelumnya juga banyak disampaikan warga melalui media sosial di Bukittinggi, namun, tidak ditindaklanjuti pelaporan resmi ke kepolisian.
"Kami masih mendalami kasus ini. Bukan tidak mungkin masih ada korban lain yang bisa saja enggan atau malu untuk melaporkan, selain juga memeriksa kejiwaan pelaku," sebutnya
Dia mengimbau kepada warga Kota Bukittinggi dan sekitarnya untuk tetap mewaspadai kemungkinan adanya pelaku lain yang masih berkeliaran.
"Tingkatkan kewaspadaan, hindari berjalan sendirian di daerah sepi atau malam hari. Kami minta laporkan ke petugas kepolisian jika melihat indikasi kejahatan itu secepatnya," katanya.
Terhadap perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Poin 4, Oalah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti