7 Kali RH Memegang Payudara Perempuan di Jalanan Bandung

Senin, 16 Januari 2023 – 18:06 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengungkap kasus pelecehan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (16/1/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - RH, pria 20 tahun kini tak bisa lagi berkeliaran sambil melakukan pelecehan terhadap perempuan di jalanan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

RH telah diamankan Satreskrim Polresta Bandung.

BACA JUGA: Jambret Hp di Bandung Hanya Bisa Kabur Selama 4 Jam

Aksi tak senonoh pelaku diketahui dari adanya laporan seorang korban perempuan berusia 16 tahun yang merasa dilecehkan di kawasan Cikancung, Kabupaten Bandung.

"Baru dilaporkan tanggal 7 Januari 2023 kepada polsek dan polsek melakukan penyelidikan bersama korban sampai betul-betul identitas si pelaku teridentifikasi," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin.

BACA JUGA: Penuh Luka Tusukan-Bacokan, Remaja Ditemukan Kritis di Pinggir Jalan, Ternyata Oh Ternyata

Menurut Kusworo, RH mayoritas melakukan aksinya di saat siang hari.

Ketika beraksi, pelaku mengendarai sepeda motor mencari sasaran kemudian mendekati korban dari arah belakang.

BACA JUGA: Perampok di Rumah Wali Kota Blitar Ditangkap, Otak Aksi Ini Tak Ada yang Menyangka

"Di mana korban tersebut adalah wanita yang mengendarai sepeda motor sendirian, kemudian dari belakang diikuti sampai posisinya sejajar dengan korban kemudian tangan kirinya menyentuh payudara korban," kata Kusworo.

Setelah melakukan aksi tersebut, menurut Kusworo, pelaku kemudian langsung mengebut motornya dan melarikan diri dari lokasi kejadian tersebut.

"Dari hasil keterangan yang didapat, kami bisa mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah menjalankan aksi sebanyak tujuh kali perbuatan," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan RH melakukan aksi tersebut karena kerap merasa puas ketika menyentuh area sensitif perempuan.

Padahal, kata Kusworo, RH merupakan pria yang telah menikah dan memiliki seorang istri.

Atas perbuatannya, Kusworo mengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 6 miliar.

Selain itu, dia mengatakan polisi juga menyita dua motor berjenis Honda Vario dan Honda Genio yang diduga dikendarai RH saat melakukan aksinya.

"Kami terbuka untuk warga masyarakat yang pernah dan merasa jadi korban begal payudara di sekitaran Cikancung maka silakan datang ke polres," kata Kusworo. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler