jpnn.com, JAKARTA - Polisi membongkar sindikat begal rekening satu bank swasta di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku dengan inisial B dan R yang sekaligus jaringan pengedar narkoba di Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Anak Buah Kombes Hengki Bergerak, Sindikat Pembegal Rekening Ditangkap di Sumsel
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan para pelaku beraksi dengan modus membari penawaran yang menarik kepada nasabah bank yang menjadi korban.
Para tersangka menghubungi calon korbannya secara random dan mengaku sebagai pegawai bank.
BACA JUGA: Ayah Gagahi Putri Kandung, Denger Nih Alasannya, Bikin Emosi!
Korban ditawari iklan agar bisa menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Nasabah yang terpikat akan dimintai data-data pribadi oleh pelaku.
"Sindikat ini kemudian meminta korban memberikan data pribadi, seperti nomor ATM (Anjungan Tunai Mandiri, red), kode PIN, OTP (One Time Password, red), Nomor CCV (card verification value, red) dan password," ujar Agung di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7).
BACA JUGA: Istri Anggota TNI Ditembak di Depan Rumah, Polisi Buru Pelaku
Setelah itu, dana di rekening korban dikuras habis oleh para tersangka.
"Terjadi transaksi dari rekening korban ke rekening terlapor sebesar Rp 181 juta," ungkap dia.
Agung mengatakan korban yang melapor kasus tersebut kehilangan dana sebesar ratusan juta dari rekening setelah dihubungi pelaku.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya lalu menelusuri transaksi janggal tersebut setelah menerima laporan.
Penyelidikan itu kemudian mengarahkan kepada tersangka R dan B. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap keduanya di daerah Sumatera Selatan.
Tak disangka, polisi juga menemukan beberapa pucuk senjata api lengkap dengan amunisinya serta sejumlah narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan penggeledahan.
"Polisi mengamankan pelaku R dan B beserta barang bukti terkait guna proses penyelidikan lebih lanjut," tutur Agung.
Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 367 KUHP, Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
"Para tersangka ini terancam maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkas Agung. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Pasar City Car Masih Potensial, Suzuki Bakal Rilis S-Presso
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone