Pelaku Begal Sadis Ditangkap Polisi, Matanya Ditutup Lakban, Lihat

Rabu, 13 Juli 2022 – 08:28 WIB
Pelaku begal sadis ditangkap polisi di Deli Serdang, Sumut. Foto: Rahmat Hidayat/Antara

jpnn.com, DELI SERDANG - Jajaran Polresta Deli Serdang akhirnya berhasil menangkap pelaku begal sadis terhadap Aziz Ramadhan, pada Minggu (3/10/2021) lalu.

Dia ditangkap polisi di Kabupaten Deli Serdang sepulang merantau dari Palembang, Sumsel.

BACA JUGA: Begal Sadis vs Polisi, Saling Tembak, Tegang!

Terungkapnya hal itu dari konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang digelar Satreskrim Polresta Deli Serdang dengan menghadirkan pelaku.

"Pelaku menghilangkan jejak kejahatan pergi merantau ke Palembang selama sembilan bulan untuk kerja. Selesai pekerjaan kembali ke rumahnya di Kecamatan Tanjung Morawa. Di rumah itu lah yang bersangkutan ditangkap," ujar Kasatrekrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH, Selasa (12/7).

BACA JUGA: Fakta Terkini Soal Bharada E yang Menembak Mati Brigadir Yosua, Oh Ternyata

Ia menerangkan, AP melakukan aksi berawal saat korban dengan adik pelaku berada di rumahnya.

Pelaku meminta antar kepada korban ke Medan Amplas dengan alasan mengambil gaji ke rumah temannya.

"Tak menaruh curiga menuruti permintaan pelaku. Keduanya pergi mengendari motor milik korban berboncengan untuk pengambilan gaji ke lokasi dimaksud," terang mantan Kasatrekrim Polres Belawan.

Setelah mengambil gaji, lanjut Kadek menjelaskan pelaku membawa korban ke arah Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau.

"Di sana (sungai ular), korban disuruh turun dari motor dan tangannya diborgol oleh pelaku. Lalu mata dicongkel yang kemudian dibuang ke aliran sungai. Selanjutnya motor dibawa kabur," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, kata Kadek motif membegal dilatarbelakangi tidak senang adik kandung pelaku berpacaran dengan korban warga Dusun XVII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

"Pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) KUHPidana ancaman 12 tahun penjara," pungkas lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2008. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler