jpnn.com, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus begal sepeda yang sedang marak terjadi di Ibu Kota Jakarta.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan enam pelaku.
BACA JUGA: Buat Para Sopir Travel, Kasus Ini jadi Pelajaran, Waspada
Adapun keenam yang diamanakan tersebut memiliki peran masing-masing yakni F alias Papung (MD), 22 tahun berperan sebagai kapten otak pembegalan, AH (30) dan FH alias Acil (30) berperan sebagai pencuri.
Sementara tiga orang berperan sebagai penadah hasil curian.
BACA JUGA: Kapten Infanteri SA dan 7 Prajurit TNI AD Ditahan, Kasusnya Ngeri Juga
Kanit V Subdit Resmob AKP Rulian Syauri menegaskan para pelaku sudah beraksi 20 kali sepanjang 2020.
Modus para pelaku dengan mengincar korban yang tengah bersepeda.
BACA JUGA: Tegas, Polisi dan TNI Bubarkan Acara Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Jailani
"Modusnya sama, dia pepet korbannya lalu mengambil HP atau sepeda korbannya," ungkap Rulian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/11).
Lebih lanjut, Rulian menjelaskan kapten F alias Papung kerap merekrut kelompoknya untuk melancarkan aksinya di kawasan Jakarta Selatan.
Namun, lanjut dia, orang yang direkrut merupakan pelaku yang sudah terbiasa melakukan penjambretan.
"Jadi dia rekrut pemain lama," pungkasnya.
Adapun, saat penangkapan F dilakukan tindakan tegas dan terukur lantaran hendak melawan petugas, sehingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Atas perbuatan mereka, tiga eksekutor dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan tiga penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama