jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan masyarakat sebaiknya menghindari tindakan mengejek bentuk fisik seseorang atau yang dikenal dengan istilah body shaming.
Pasalnya, hal tersebut bisa berujung pidana apabila korban yang diejek merasa tidak terima dan membuat laporan polisi.
BACA JUGA: Sasaran Body Shaming, Dulu Prilly Latuconsina Menangis
Dia kemudian menuturkan, ada dua tindakan yang dikategorikan sebagai pengejekan rupa fisik, tidak langsung dan langsung.
Tindakan tidak langsung adalah apabila sesorang mentransmisikan narasi berupa hinaan ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial.
BACA JUGA: Body Shaming: Bilang Kamu Gendut Bisa Kena 9 Bulan Penjara
"Itu (tidak langsung) bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana enam tahun," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/11).
Kemudian, kategori pengejekan rupa fisik kedua, yakni apabila pengejekan rupa fisik dilakukan secara langsung pada seseorang.
Kategori kedua ini bisa dikenakan pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan.
“Pengejekan langsung bisa menjadi lebih berat bila dilakukan melalui transmisi di media sosial. Tindakan itu bisa dikenakan Pasal 311 KUHP dengan hukuman empat tahun,” papar dia.
Dedi menjelaskan ancaman hukuman pengejekan di media sosial lebih berat karena pengejekan tersebut dilihat oleh khalayak luas.
Lanjutnya menerangkan, tindakan menghina warna kulit dan bentuk fisik bisa mengganggu secara psikologis. Tindakan pengejekan tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan diri korban.
“Parahnya lagi, korban bisa mengalami kesulitan dalam bersosialisasi,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan