Pelaku Bom Lumajang Komunikasi Via Facebook

Selasa, 04 Juni 2013 – 16:51 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan kepolisian menemukan adanya transaksi elektronik tidak wajar yang dilakukan pelaku Fungki Isnanto bin Jumbadi (23).

Fungki merupakan pelaku peledakan benda yang diduga bom rakitan mirip mercon di PT Arifin Sidayu, Desa Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Sabtu 1 Juni 2013, pada pukul 16.00 WIB.

"Di kasus Lumajang kita melihat ada transaksi elektronik tidak wajar, termasuk dalam aspek cara pembuatan bahan peledak dilakukan dengam cara transaksi elektronik," kata Boy di Mabes Polri, Selasa (4/6).

Namun mantan Kapoltabes Padan itu belum mau mengungkap seperti apa percakapan dalam transaksi elektronik menggunakan media sosial facebbok tersebut. Menurutnya, hal itu bagian dari materi penyidikan yang didalami petugas.

"Saya belum sebutkan transaksinya seperti apa melalui sosial media itu, tapi ada informasi menarik yang terus dikembangkan. Pemeriksaan juga sudah dibackup Densus 88," jelas Boy.

Apakah transaksi elektronik itu dilakukan FI dengan orang-orang yang diduga ada dalam jaringan teror di Indoensia, Boy juga belum mau mengungkapnya secara terang karema takut mengganggu penyidikan.

"Yang jelas kita menelusuri transaksi elektronik antara FI dengan orang lain, ada beberapa orang. Apa yang dibicarakan, siapa saja, akan telusuri," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Teror Mengarah ke Jaringan Santoso

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler